Dugaan Penggelapan Motor Dilaporkan, Anggota BPD Kalisogo Disebut Terlapor

PASURUAN, pojokkasus.com – Dugaan penggelapan motor menjadi sorotan setelah seorang warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, melaporkan kasus tersebut ke Polsek Gempol. Laporan pengaduan itu telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Gempol pada 23 Juni 2026.

Pelapor, Heru Santoso, mengaku kehilangan penguasaan atas sepeda motor Honda Beat tahun 2024 miliknya setelah kendaraan tersebut dipinjam oleh seseorang yang dikenalnya. Dalam laporan yang diterima kepolisian, terlapor disebut meminjam kendaraan dengan alasan hendak pulang ke rumah istrinya di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Menurut keterangan yang tertuang dalam laporan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 20 Juni 2026 sekitar pukul 06.00 WIB. Pelapor menyatakan kendaraan tersebut awalnya dipinjam melalui seorang saksi yang berada di wilayah Kecamatan Gempol sebelum akhirnya diserahkan kepada terlapor.

Kendaraan Belum Dikembalikan

Heru Santoso mengatakan dirinya tidak menaruh kecurigaan terhadap terlapor karena keduanya telah saling mengenal sejak lama.

“Saya tidak menaruh curiga karena yang bersangkutan teman lama sejak masa sekolah dan pernah bekerja di perusahaan yang sama,” ujar Heru saat diwawancarai awak media.

Namun, hingga laporan dibuat, kendaraan yang dipinjam tersebut disebut belum dikembalikan. Pelapor kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Gempol.

Haru dan Bangga, Pelepasan Siswa RA Al-Hikmah Kalidawir

Dalam laporannya, Heru memperkirakan kerugian materiil yang dialaminya mencapai Rp23.500.000 atau sesuai nilai kendaraan yang belum kembali tersebut.

Sebut Inisial HNR

Dalam keterangannya kepada media, Heru menyebut terlapor berinisial HNR Ia juga menyatakan telah berupaya mencari keberadaan yang bersangkutan dengan mendatangi rumah keluarganya di Desa Kalisogo.

Menurut Heru, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Ia mengaku memperoleh informasi dari pihak keluarga bahwa mereka tidak mengetahui keberadaan HNR saat ini.

Heru juga menyampaikan sejumlah pernyataan yang menurutnya berasal dari pihak keluarga terlapor. Namun demikian, informasi tersebut masih berupa keterangan sepihak dan belum dapat diverifikasi secara independen oleh media maupun aparat penegak hukum.

Media ini belum memperoleh konfirmasi langsung dari HNR terkait laporan yang ditujukan kepadanya. Oleh karena itu, seluruh keterangan yang disampaikan pelapor tetap harus ditempatkan sebagai bagian dari laporan dan pengakuan pihak pelapor.

Polisi Masih Lakukan Pendalaman

Petugas SPKT Polsek Gempol telah menerima laporan pengaduan tersebut dan menerbitkan surat tanda terima laporan sebagai dasar tindak lanjut penanganan perkara.

Pengawasan Proyek Sidoarjo Diperketat, Kontraktor Wajib Tepat Waktu

Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang disampaikan pelapor. Belum ada penetapan tersangka maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait perkara tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena terlapor disebut oleh pelapor sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Kalisogo. Namun, status dan keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara tersebut masih menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

Masyarakat diharapkan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat keputusan resmi dari pihak berwenang. Sementara itu, pelapor berharap kendaraannya dapat segera ditemukan dan persoalan tersebut memperoleh kejelasan hukum. (D2y/Tim)

IMG-20260327-WA0038