Kanit Tipidkor Pastikan Dugaan Penggelapan Kas Pasar Berlanjut

Pasuruan, pojokkasus.com – Kanit Tipidkor pastikan penanganan kasus dugaan penggelapan uang kas Pasar Desa Padang Howo, Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, masih terus berjalan. Penyidik kini memasuki tahap pendalaman dan menjadwalkan pemanggilan seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk dimintai keterangan pada pekan depan.

Perkembangan tersebut memberikan sinyal bahwa laporan masyarakat tidak berhenti pada tahap administrasi, tetapi mulai ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum. Publik pun menaruh perhatian terhadap penanganan kasus yang diduga merugikan aset desa tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyidik Polres Pasuruan telah memulai langkah pendalaman terhadap laporan dugaan penggelapan uang kas pasar desa yang sebelumnya dilayangkan masyarakat.

“Kemarin sudah mulai dilakukan pendalaman terkait perkara Pasar Desa Padang Howo itu,” ujar salah seorang sumber internal Polres Pasuruan yang enggan dipublikasikan identitasnya, Jumat (17/7/2026).

Penyidik Jadwalkan Pemanggilan Seluruh Pihak

Secara terpisah, Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Pasuruan, Andre Yohanes, membenarkan bahwa proses hukum masih berlangsung dan belum berhenti. Ia menegaskan penyidik akan memanggil seluruh pihak yang dianggap mengetahui duduk perkara guna memperoleh keterangan secara menyeluruh.

Jejak Palu dan Motor Hilang Ungkap Pembunuhan Pantai Permata

Polres Bondowoso Selamatkan Dua Warga Tersesat di Mahadewa

“Masih dalam proses Mas. Minggu depan kami panggil semua pihak untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut,” ujar Andre melalui pesan WhatsApp.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa penyidik masih mengumpulkan bahan keterangan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Tahapan ini merupakan bagian dari proses penanganan perkara untuk memastikan setiap informasi diuji berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.

Kasus dugaan penggelapan kas Pasar Desa Padang Howo mencuat setelah terjadi pergantian kepengurusan pasar desa. Dalam proses serah terima pengelolaan, dana kas yang sebelumnya tercatat lebih dari Rp14 juta dilaporkan tidak lagi tersedia.

Dugaan Dana Digunakan untuk Kepentingan Pribadi

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana kas tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh mantan Ketua Pasar berinisial EP tanpa sepengetahuan pemerintah desa maupun pihak terkait. Dugaan tersebut kemudian menjadi dasar laporan masyarakat kepada Polres Pasuruan agar dilakukan penyelidikan secara menyeluruh.

Meski demikian, hingga saat ini proses hukum masih berlangsung. Aparat penegak hukum belum menetapkan tersangka maupun menyampaikan kesimpulan atas perkara tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Perkara ini mendapat perhatian dari berbagai elemen masyarakat sipil. Mereka meminta aparat penegak hukum menangani laporan secara profesional, transparan, dan objektif agar kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum tetap terjaga.

LSM Desak Penanganan Transparan

Ketua LSM Cakra Berdaulat, Imam Rusdian, menegaskan bahwa kasus tersebut harus ditangani secara serius karena menyangkut aset desa yang menjadi kepentingan masyarakat luas.

“Kami mendesak Polres Pasuruan menangani perkara ini secara serius, profesional, dan transparan. Jangan sampai laporan masyarakat hanya berhenti di meja penyidik tanpa ada kepastian hukum,” tegas Imam.

Ia mengatakan pihaknya bersama LSM GERAH akan terus mengawal perkembangan penyidikan hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.

Senada dengan itu, Ketua LSM GERAH, Musa Abidin, menegaskan organisasinya akan terus mengawasi jalannya proses hukum agar berlangsung sesuai aturan yang berlaku.

“Kami akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas. Jika memang ada unsur pidana, maka siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Jangan ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum,” ujar Musa.

Menurut Musa, laporan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan desa agar tetap bersih, transparan, dan akuntabel. Ia menyebut laporan mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Penanganan perkara dugaan penggelapan kas Pasar Desa Padang Howo kini menjadi sorotan masyarakat. Publik berharap proses hukum berjalan profesional, objektif, dan transparan sehingga mampu memberikan kepastian hukum serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset desa dan penegakan hukum di Kabupaten Pasuruan. (Dedy)

IMG-20260327-WA0038