LPJ Pasar Desa Ditolak, Tipikor Polres Pasuruan Mulai Bongkar Aliran Kas Pasar Randupitu?

Pasuruan, pojokkasus.com – LPJ Ditolak, Tipidkor Polres Pasuruan mulai memanggil sejumlah saksi untuk mendalami laporan dugaan penyimpangan uang kas Pasar Desa Padang Howo, Desa Randupitu, Kecamatan Gempol. Pemeriksaan dilakukan sejak Senin (20/7/2026) hingga Rabu (22/7/2026).

Perkara tersebut memasuki tahap penyelidikan melalui pengumpulan keterangan dari sejumlah pihak yang dinilai mengetahui pengelolaan keuangan pasar desa. Langkah ini menunjukkan proses hukum mulai berjalan setelah laporan masyarakat diterima kepolisian.

Saksi pertama yang dimintai keterangan adalah Ketua LSM Cakra Berdaulat, Imam Rusdian, selaku pelapor. Beberapa hari kemudian, penyidik juga memanggil Ketua BPD Desa Randupitu, Suwito, untuk dimintai klarifikasi terkait laporan tersebut.

Suwito membenarkan dirinya memenuhi panggilan penyidik. Ia mengaku mendapat belasan pertanyaan mengenai kronologi pengelolaan pasar desa, termasuk persoalan laporan pertanggungjawaban (LPJ).

LPJ Pasar Desa
Tipidkor Polres Pasuruan mulai memanggil sejumlah saksi untuk mendalami laporan dugaan penyimpangan kas Pasar Desa Padang Howo Randupitu.

Laporan 110 Langsung Ditindak, Api di Ngawi Berhasil Dipadamkan Polisi

Bongkar Fakta Baru Dibalik Dugaan Penggelapan Dana Pasar Padang Howo

Menurut Suwito, pada saat itu LPJ pengurus lama tidak diterima karena disebut belum dapat mempertanggungjawabkan administrasi keuangan sebagaimana yang diminta BPD. Pernyataan tersebut merupakan bagian dari keterangannya kepada penyidik.

Di sisi lain, Imam Rusdian juga membenarkan telah menjalani pemeriksaan. Ia mengatakan sejumlah dokumen pendukung telah diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari laporan yang dibuat.

Pokok perkembangan perkara:
Tipidkor mulai memeriksa saksi.
Pelapor telah dimintai keterangan.
Ketua BPD juga diperiksa.
Dokumen pendukung telah diserahkan penyidik.

Pelapor menyebut laporan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Sementara itu, Kanit Tipidkor Polres Pasuruan Andre Yohanes sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami perkara dengan memanggil seluruh pihak yang berkaitan.

Proses hukum masih berlangsung dan belum ada penetapan tersangka. perkara kini memasuki tahap pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi sebelum penyidik menentukan langkah hukum berikutnya. (Dedy,Gio)

IMG-20260327-WA0038