Bongkar Fakta Baru Dibalik Dugaan Penggelapan Dana Pasar Padang Howo

Pasuruan, pojokkasus.com – Bongkar fakta baru Polemik dugaan penggelapan dana Pasar Padanghowo kembali memanas. Direktur PT Pojok Kasus Media Grup Muhammad Akbar Ali mengungkap fakta baru terkait jaminan kendaraan dan menegaskan penyelesaian harus mengikuti UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Persoalan bermula dari dugaan penggelapan dana yang memicu terjadinya antar insan pers di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Polemik semakin ramai setelah Pimpinan Redaksi Berita Istana Warsito mengajak masyarakat memeriksa legalitas perusahaan pers lain. Langkah ini menilai pergeseran fokus dari dugaan penyimpangan yang sedang menjadi sorotan publik.

Sejumlah insan pers mengingatkan agar tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. Seluruh proses harus dihormati hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Akbar Ali menegaskan, Warsito sebagai insan pers dari redaksi berita istana harus mengoreksi dan membina di internal terlebih dahulu sebelum berceloteh mengoreksi ke sesama insan pers media. Terkait pemberitaan memiliki aturan yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tidak boleh diselesaikan di luar jalur yang sah.

Jejak Palu dan Motor Hilang Ungkap Pembunuhan Pantai Permata

http://Simak juga Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polisi di Rembang Dampingi Budidaya Lele Warga

Mekanisme resmi yang mengatur undang-undang meliputi:

– Hak tanggung jawab bagi pihak yang                merasa dirugikan
​- Hak koreksi atas kesalahan informasi
​- Gugatan atau proses hukum sesuai                    peraturan peraturan-undangan

Mekanisme ini melindungi hak masyarakat sekaligus menjaga independensi media agar tetap bekerja sesuai hukum dan Kode Etik Jurnalistik.

Akbar Ali mengaku pernah berkomunikasi pukul 01.30 WIB dengan oknum wartawan berinisial E. Ia menyarankan penyelesaian melalui kesepakatan tertulis agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.

Dalam percakapan itu, oknum E mengakui dana belum seluruhnya dikembalikan. Ia menyebut sisa uang dianggap sebagai honornya yang belum dibayar dan menawarkan: “Kalau mau diminta, BPKB dan sepedanya dijual saja. Sepeda Vario-nya masih ada, saya pakai.” Sebagai jaminan, disebutkan telah diserahkan BPKB Honda Vario berdasarkan perjanjian 2023–2024. Pernyataan ini adalah klaim pihak terkait dan belum diuji di pengadilan.

Selanjutnya, Tim jurnalis pojokkasus mencoba mengkonfirmasi Mochammad Fuad Kepala Desa Randupitu guna wawancara langsung terkait kasus tersebut. Melalui Via Chat Whats app nya Fuad menyampaikan..”Siap sore atau malam,
Aku habis ini mau ke Mojokerto ngurusi kerjaan ku mas..”Singkatnya.

Masih banyak fakta yang harus diungkapkan secara transparan terkait dugaan penggelapan dana tersebut. Seluruh insan pers wajib mematuhi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Penyelesaian melalui jalur hukum, hak jawab, dan hak koreksi adalah langkah paling tepat untuk menjaga profesionalisme serta kepercayaan publik terhadap pers dunia. Bersambung (Gio,Dedy)

IMG-20260327-WA0038