Sidoarjo, pojokkasus.com – Forkopimda Sidoarjo satu suara memberantas peredaran minuman keras ilegal, rumah karaoke bermasalah, hingga praktik prostitusi terselubung di sejumlah wilayah dalam rapat koordinasi lintas sektor yang dipimpin Bupati Sidoarjo H. Subandi di Ruang Delta Wicaksana Setda, Senin (27/7/2026)
Rapat dihadiri jajaran Forkopimda, Kapolresta Sidoarjo, Dandim 0816, DPRD, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BNN, tokoh agama, organisasi masyarakat, hingga pimpinan pondok pesantren. Seluruh peserta sepakat bahwa penyakit masyarakat harus ditangani secara terpadu agar tidak semakin meluas.
Bupati H. Subandi menegaskan operasi tidak hanya bersifat seremonial. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama aparat penegak hukum akan turun langsung melakukan penertiban secara berkelanjutan. Targetnya, persoalan yang selama ini meresahkan masyarakat dapat segera dikendalikan.
Langkah Penertiban
Hasil rapat menetapkan sejumlah langkah strategis, antara lain :
– Operasi gabungan terhadap miras ilegal dan lokasi prostitusi.
– Pengawasan ketat izin usaha hiburan.
– Patroli rutin di kawasan rawan.
– Edukasi bahaya miras, narkoba, dan HIV/AIDS.
– Evaluasi berkala terhadap hasil operasi.

http://Baca juga Tragedi Gempol Pasuruan, Truk Tronton Hantam Rumah Warga 4 Tewas
http://Simak juga Bangil Gencarkan Sosialisasi Halte Terrobos Palang Perlintasan Kereta Api
Bupati mengungkapkan, hingga kini sedikitnya 16 toko miras tanpa izin telah teridentifikasi. Namun jumlah tersebut diyakini belum mencerminkan kondisi sebenarnya. Pemerintah akan menggandeng camat, kapolsek, dan danramil untuk memetakan lokasi lain sebelum operasi dilakukan secara menyeluruh.
Selain toko tanpa izin, pemerintah juga akan menindak tempat usaha yang melanggar Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013. Meski memiliki izin, toko miras yang berada di dekat sekolah, rumah ibadah, maupun rumah sakit dipastikan tetap akan ditutup sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak hanya itu, operasi juga menyasar praktik prostitusi terselubung yang diduga masih berlangsung di wilayah Krian, Jabon, Pasar Larangan, hingga sejumlah rumah kos yang disinyalir disalahgunakan sebagai tempat maksiat. Penertiban dilakukan dengan melibatkan seluruh unsur Forkopimda.
Ketua PCNU Sidoarjo KH. Zaenal Abidin memberikan apresiasi atas langkah cepat Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Menurutnya, pemberantasan miras dan prostitusi harus menjadi gerakan berkelanjutan agar generasi muda terlindungi dari dampak negatif penyakit masyarakat.
Komitmen Forkopimda dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menunjukkan keseriusan dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan sehat. Keberhasilan operasi nantinya akan sangat bergantung pada konsistensi penegakan hukum, pengawasan seluruh pemangku kepentingan, serta dukungan aktif masyarakat dalam melaporkan setiap pelanggaran yang ditemukan. (Git,Mas,Eri,Akb)













