Polrestabes Surabaya Sikat Preman Ruko, Tiga Tersangka Langsung Ditahan

SURABAYA, pojokkasus.com – Polrestabes Surabaya sikat  tiga tersangka yang diduga terlibat dalam aksi penyerobotan sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Krukah Utara, Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya. Kasus yang sempat viral di media sosial itu kini memasuki tahap penyidikan lanjutan, sementara aparat memastikan tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk aksi premanisme di Kota Pahlawan.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan mengatakan tiga tersangka yang telah ditahan masing-masing berinisial AA (36), SL (46) asal Kabupaten Sampang, dan NH (45) warga Surabaya. Ketiganya diduga berperan dalam menghalangi pemilik sah ruko untuk menguasai aset yang telah dimenangkan melalui proses lelang resmi.

Menurut Kombes Lutfi, penyidikan belum berhenti pada tiga orang tersebut. Polisi masih mengembangkan perkara berdasarkan keterangan para saksi serta analisis rekaman CCTV yang telah diamankan. Langkah itu dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami sudah melakukan penahanan terhadap tiga orang. Penyidik terus mengembangkan perkara karena diduga masih ada pelaku lain yang terlibat,” tegas Kombes Pol Lutfi, Rabu (5/8/2026).

Polrestabes Surabaya Sikat
Polrestabes Surabaya menangkap tiga tersangka kasus dugaan penyerobotan ruko di Ngagel Wonokromo. Polisi menegaskan tak memberi ruang bagi aksi premanisme.

http://Baca juga Empat Pengedar Ditangkap, Tiga Jaringan Narkoba Surabaya Berhasil Diungkap

http://Simak juga Donor Darah Merdeka Lapas Sidoarjo, Aksi Kemanusiaan Sambut HUT RI ke-81

Ia menegaskan Polrestabes Surabaya berkomitmen memberantas aksi premanisme dalam bentuk apa pun, termasuk tindakan pengerahan massa yang bertujuan mengintimidasi atau menghalangi seseorang menggunakan hak atas properti yang dimilikinya secara sah. Kepolisian memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional.

Dalam perkara ini, korban berinisial B.A.D.P diketahui merupakan pemenang lelang resmi yang telah memperoleh penetapan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Dokumen kepemilikan ruko bahkan telah selesai dibaliknamakan. Namun saat hendak memasuki bangunan tersebut, korban justru dihadang sekelompok orang yang mengaku berasal dari Ormas BNPM.

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik menyita sejumlah barang bukti dari korban maupun para tersangka. Bukti tersebut akan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan sekaligus memperjelas konstruksi perkara yang kini tengah berjalan.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain :

  • Fotokopi Surat Izin Pemakaian Tanah (SIPT) bermeterai.
  • Gembok beserta anak kunci.
  • Telepon genggam.
  • Flashdisk.
  • Rekaman CCTV.
  • iPhone milik tersangka.
  • Dua surat kuasa.
  • Dua surat tugas.
  • Dua banner BNPM DPD Surabaya.
  • Printer, kipas angin, dan pompa air.

Polisi menjerat para tersangka menggunakan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 257 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kasus ini menjadi pesan tegas bahwa setiap sengketa harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan intimidasi atau aksi yang mengarah pada premanisme. Polrestabes Surabaya juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan tindakan serupa agar keamanan dan kepastian hukum tetap terjaga. (Humas)

IMG-20260327-WA0038