Polres Mojokerto Ungkap Bahaya Sepeda Listrik di Jalan Raya

MOJOKERTO, pojokkasus.com – Polres Mojokerto ungkap keselamatan bagi seluruh pengguna sepeda listrik menghentikan aktivitas berkendara di jalan raya demi mencegah meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas. Pesan ini disampaikan Satlantas Polres Mojokerto Polda Jawa Timur kepada masyarakat, Rabu (5/8/2026).

Kasat Lantas Polres Mojokerto AKP Bernardus Bagas Simarmata mengatakan, imbauan tersebut lahir dari keprihatinan atas tingginya potensi fatalitas kecelakaan yang melibatkan pengguna sepeda listrik. Menurutnya, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas yang tidak bisa ditawar.

AKP Bagas menjelaskan bahwa sepeda listrik memiliki spesifikasi yang berbeda dengan kendaraan bermotor sehingga penggunaannya dibatasi hanya di kawasan tertentu. Kendaraan tersebut lebih tepat digunakan di lingkungan perumahan, taman, kawasan wisata, kampus, lingkungan tertutup, maupun jalur sepeda khusus.

Ia menambahkan bahwa penggunaan sepeda listrik di jalan raya bukan sekadar persoalan keselamatan, tetapi juga berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Dasar hukumnya mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Polres Mojokerto Ungkap
Polres Mojokerto mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Selain melanggar aturan, risikonya dapat berujung kecelakaan fatal.

Polrestabes Surabaya Sikat Preman Ruko, Tiga Tersangka Langsung Ditahan

http://Simak juga Wabup Sidoarjo Dorong UMKM Herbal Kumis Kucing Jadi Penggerak Ekonomi Desa

Masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut berpotensi dikenai hukuman pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500 ribu. Karena itu, kepolisian mengedepankan langkah edukatif agar masyarakat memahami risiko sebelum terjadi kecelakaan.

Menurut AKP Bagas, ada sejumlah faktor yang membuat sepeda listrik tidak aman digunakan berdampingan dengan kendaraan bermotor yang melaju cepat di jalan umum.

Alasan utama larangan tersebut antara lain :

  • Kecepatan sepeda listrik tidak seimbang dengan arus lalu lintas.
  • Tidak memiliki perlengkapan keselamatan yang memadai.
  • Sangat mudah tertabrak kendaraan lain.
  • Tingkat fatalitas korban jauh lebih tinggi apabila terjadi benturan.

Polres Mojokerto berharap para orang tua juga ikut mengawasi anak-anak agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Edukasi sejak dini dinilai menjadi langkah penting untuk membangun budaya tertib berlalu lintas sekaligus mengurangi potensi korban kecelakaan.

AKP Bagas menutup imbauannya dengan mengajak masyarakat menjadikan keselamatan sebagai budaya. Ia menegaskan bahwa mematuhi aturan bukan hanya untuk menghindari sanksi hukum, tetapi sebagai bentuk kepedulian terhadap nyawa sendiri, keluarga, dan seluruh pengguna jalan. Dengan kesadaran kolektif, lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan di Mojokerto dapat terus terwujud. (Humas)

IMG-20260327-WA0038