Ungkap Jaringan Bisnis LPG Dugaan OPLOSAN Tanpa Legalitas Usaha.

SURABAYA, pojokkasus.com –  Ungkap jaringan bisnis elpigi berbagai ukuran di duga ilegal yang ditemukan dan diperjualbelikan di sebuah toko kelontong SP kawasan wilayah Kecamatan Krembangan, Surabaya, Senin (10/8/2026). Temuan tersebut ditelusuri wartawan berdasarkan informasi warga yang kini memunculkan pertanyaan mengenai legalitas perdagangan, rantai pasok, serta dugaan penerimaan informasi LPG yang disebut sebagai oplosan.

Tim wartawan mendatangi lokasi untuk melihat langsung aktivitas usaha sekaligus meminta konfirmasi kepada pemilik toko. Di lokasi, terlihat tabung LPG berbagai ukuran menjadi salah satu komoditas yang tersedia. Pemilik toko berinisial R (38)thn. kemudian memberikan keterangan terkait sejarah usaha dan sumber barang yang selama ini diperjualbelikan kepada konsumen.

“R mengaku toko kelontong tersebut telah beroperasi selama puluhan tahun dan dimulai sekitar tahun 1980-an. Namun, ketika ditanya mengenai ketentuan perizinan khusus perdagangan LPG, ia mengaku belum mengetahui secara pasti izin apa saja yang harus dimiliki. Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena jenis kegiatan usaha dan legalitas perdagangan LPG perlu dipastikan berdasarkan aturan serta data perizinan yang dicatat.

Menurut R, pasokan LPG diperoleh dari perusahaan pemasok dan dilengkapi nota atau surat jalan dari PT SPM yang disebut berada di wilayah Sidoarjo. Dokumen tersebut menjadi informasi penting untuk ditelusuri lebih lanjut. Pemeriksaan perlu memastikan apakah dokumen tersebut hanya merupakan bukti transaksi atau sekaligus menjadi bagian dari distribusi resmi antara pemasok dan toko.

Ungkap Jaringan Bisnis
Temuan ratusan tabung LPG di toko kelontong Krembangan Surabaya memunculkan pertanyaan soal asal pasokan, legalitas usaha dan dugaan LPG oplosan.

RUU Ketenagakerjaan Menjadi Fokus Dialog Kapolri Dengan KBPBI.

http://Simak juga Hasil Bumi Turun Ke Warga, AIPTU Rama Adhitama Dampingi Petani Kubis

Di sisi lain, seorang narasumber menyampaikan dugaan bahwa toko tersebut juga menerima LPG yang disebut sebagai “LPG oplosan” dari seorang oknum. Pengiriman disebut menggunakan kendaraan jenis Traga dengan tulisan “Sanika”.

Narasumber menyebut dan berharap Aparat Penegak Hukum menelusuri rantai pasok elpigi dan  legalitas resmi antara lain :

  • Siapa pemasok LPG ke toko tersebut
  • Apakah toko memiliki hubungan resmi dengan pemasok.
  • Dokumen apa yang menyertai setiap pengiriman.
  • Dari mana asal tabung dan produk LPG.
  • Apakah toko terdaftar dalam jaringan distribusi resmi.
  • Siapa pihak yang bertanggung jawab atas dugaan oplosan LPG.

Pemerintah mengatur agar distribusi dilakukan melalui jaringan resmi dan transaksi dicatat sehingga LPG bersubsidi dapat diterima pengguna yang sesuai ketentuan. 

Selain aspek distribusi, legalitas usaha juga perlu diperiksa melalui data perizinan yang diusahakan. Pemeriksaan idealnya mencakup NIB, KBLI, jenis kegiatan perdagangan, skala usaha, tingkat risiko, serta persyaratan lain yang berlaku. Dengan demikian, status toko tidak hanya dinilai berdasarkan pengakuan pemilik atau keberadaan nota dari pemasok.

Temuan tersebut selanjutnya perlu mendapatkan klarifikasi dari PT SPM, khususnya mengenai hubungan dengan toko milik R. Pemerintah daerah dan instansi teknis juga memiliki ruang untuk melakukan verifikasi jika diperlukan, termasuk memeriksa status toko dalam jaringan distribusi LPG dan memastikan pasokan dokumen dengan kegiatan perdagangan yang berlangsung.

Sampai saat ini, belum ada keputusan atau pernyataan resmi dari instansi yang berwenang yang menyatakan toko tersebut melakukan pelanggaran hukum atau terbukti memperjualbelikan oplosan LPG. 

Pemberitaan ini merupakan hasil penelusuran awal berdasarkan temuan lapangan, informasi narasumber, dan keterangan pemilik toko. Kesimpulannya, permasalahan utama bukan sekedar jumlah tabung LPG yang terlihat, namun transparansi asal barang, legalitas usaha, dan kepastian rantai distribusi yang perlu diuji melalui verifikasi resmi. Bersambung (Tim)

IMG-20260327-WA0038