Curanmor Pacitan Terungkap, Tersangka Ditangkap di Solo

PACITAN, pojokkasus.com – Curanmor Pacitan terungkap setelah GPS motor menjadi kunci pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Satreskrim Polres Pacitan Polda Jatim menangkap SA (24), warga Kecamatan Tulakan yang bekerja sebagai montir bengkel, di tempat kontrakannya di wilayah Surakarta atau Solo, Jawa Tengah, setelah polisi melacak motor rental korban menggunakan perangkat GPS pada Jumat (21/8/2026). Pengungkapan ini bermula dari laporan kehilangan kendaraan di sebuah tempat kos di Kelurahan Ploso pada 8 Agustus 2026.

Kasus tersebut terbongkar setelah korban menyadari sepeda motor Honda Beat miliknya hilang dari area kos. Kendaraan yang disewa atau digunakan sebagai motor rental itu ternyata telah dilengkapi perangkat pelacak GPS. Fitur tersebut kemudian menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk mengetahui keberadaan kendaraan.

Polisi bergerak melakukan penyelidikan berdasarkan sinyal pelacakan hingga mengarah ke wilayah Surakarta, Jawa Tengah. Dari informasi tersebut, petugas kemudian mendalami identitas orang yang diduga menguasai kendaraan.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan penyidik akhirnya menemukan tersangka di tempat kontrakannya. SA diamankan tanpa perlawanan. Penangkapan tersebut sekaligus membuka dugaan adanya rangkaian pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan tersangka di beberapa lokasi berbeda.

 Pacitan Terungkap
Polres Pacitan mengungkap kasus curanmor dengan tersangka montir 24 tahun. Motor rental terlacak GPS hingga polisi menangkap pelaku di Solo.

http://Baca juga Sembilan Pelajar Terjaring Razia Bolos di Warkop Sidoarjo

http://Simak juga Penurunan Bendera HUT Ke-81 RI di Sidoarjo Berlangsung Khidmat

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah kendaraan yang ditemukan berkaitan dengan laporan kehilangan lain di wilayah hukum Polres Pacitan.

Hasil pemeriksaan, menurut kepolisian, mengungkap pengakuan SA terkait tiga aksi pencurian sepeda motor. Polisi menyebut tersangka menggunakan modus merusak rumah kunci kontak dengan kunci letter T. Modus tersebut dilakukan terhadap kendaraan yang sedang terparkir di sejumlah lokasi.

Penyidik kemudian mencocokkan keterangan tersangka dengan laporan masyarakat serta barang bukti yang berhasil diamankan. Dari proses tersebut, polisi mengidentifikasi tiga tempat yang diduga menjadi sasaran aksi.

Tiga lokasi yang disebut dalam penyelidikan polisi antara lain :

  • Halaman kos di depan Kantor Pengadilan Agama Pacitan, Desa Bangunsari, pada 18 Februari 2026.
  • Area parkir Warung Opera Van Java, Kelurahan Pacitan, pada 19 Juli 2026.
  • Area parkir Kos Mulya Abadi Sejahtera, Lingkungan Blumbang, Kelurahan Ploso, pada 8 Agustus 2026.

Lokasi kedua menjadi perhatian karena pencurian disebut terjadi ketika korban sedang menonton Festival Rontek Pacitan. Kondisi keramaian dan banyaknya kendaraan yang terparkir dapat menjadi situasi yang perlu diwaspadai pemilik kendaraan. Sementara lokasi ketiga berkaitan dengan laporan kehilangan motor rental yang akhirnya menjadi titik awal pengungkapan. Kehadiran GPS pada kendaraan korban memberikan petunjuk yang membantu polisi mempersempit pencarian hingga ke wilayah di luar Pacitan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya tiga unit sepeda motor Honda Beat, kunci T, serta beberapa pelat nomor kendaraan. Barang bukti itu selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat dugaan tindak pidana dan mengungkap rangkaian peristiwa secara lebih lengkap. Polisi juga masih perlu memastikan keterkaitan setiap barang bukti dengan masing-masing laporan maupun lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disampaikan kepolisian. Pasal tersebut menjadi dasar hukum yang digunakan penyidik dalam menangani perkara tersebut, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai tahapan penyidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bahwa pencurian kendaraan dapat terjadi ketika pemilik lengah, termasuk saat kendaraan ditinggalkan di tempat parkir maupun area kos. Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan pengamanan kendaraan dengan menggunakan kunci tambahan dan memilih lokasi parkir yang aman.

Penggunaan perangkat pelacak juga dapat menjadi salah satu langkah tambahan untuk membantu menemukan kendaraan apabila terjadi kehilangan, meski tidak menggantikan sistem keamanan fisik.

Kasus Curanmor Pacitan menunjukkan bagaimana laporan masyarakat dan teknologi pelacak dapat membantu polisi mengungkap dugaan kejahatan lintas wilayah. Penangkapan SA di Solo membuka penyelidikan terhadap tiga lokasi pencurian dan sejumlah kendaraan yang diamankan.

Bagi masyarakat, pesan terpenting dari kasus ini sederhana: jangan menganggap keamanan kendaraan sebagai hal sepele, terutama ketika berada di tempat ramai atau area parkir yang minim pengawasan. (Humas)

IMG-20260327-WA0038