Polisi Sita 12 Botol Arak Bali dari Toko Sembako di Tajinan Malang

MALANG, pojokkasus.com – Polisi sita 12 botol miras melalui patroli dan upaya pencegahan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Malang. Salah satunya dilakukan Polsek Tajinan dengan menggelar operasi miras di wilayah Desa Tambakasri.

Operasi tersebut digelar Sabtu (5/9/2026) malam. Petugas menyasar jalan raya, permukiman warga, serta pertokoan di wilayah Desa Tambakasri, Kecamatan Tajinan.

Patroli dipimpin Kapolsek Tajinan AKP Alek Andri W dengan melibatkan personel gabungan Polsek Tajinan, Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang, dan Sat Samapta Polres Malang.

Selain patroli mobiling untuk mengantisipasi tindak pencurian dan gangguan keamanan lainnya, polisi juga melakukan patroli dialogis dengan warga dan pemilik toko. Petugas mengingatkan agar tidak menjual maupun mengedarkan miras ilegal.

Polisi Sita 12 Botol Arak Bali
Petugas kepolisian mengamankan puluhan botol arak Bali berbagai ukuran dari dalam toko sembako Tajinan Malang

Saat menyambangi Toko Sembako Sumber Asih di Dusun Tambakrejo, Desa Tambakasri, polisi menemukan 12 botol arak Bali. Rinciannya, lima botol berukuran 1 liter dan tujuh botol berukuran 500 mililiter.

Baca juga 

Jakarta Barat Pelajari TPS 3R & Teknologi Eco Lindi di Sidoarjo

“Sebanyak 12 botol arak Bali ditemukan dan langsung diamankan petugas untuk penanganan lebih lanjut,” kata Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono, Minggu (6/9/2026).

Dari pemeriksaan, pemilik toko mengaku mendapatkan arak tersebut dari Bali melalui titipan sopir bus jurusan Malang-Bali. Miras dipesan sesuai permintaan dalam satu kardus berisi 20 botol.

Arak ukuran 500 mililiter dibeli Rp 17 ribu per botol dan dijual Rp 25 ribu. Sedangkan ukuran 1 liter dibeli Rp 30 ribu dan dijual Rp 45 ribu per botol.

Budiono mengatakan operasi miras di lokasi tersebut sebelumnya juga dilakukan pada Kamis (3/9). Saat itu polisi menemukan tiga botol arak yang kemudian turut diamankan.

Hot news

Tiga Dusun Tumpah Ruah! Kirab Ancak Randupitu Penuh Warna

“Operasi ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Peredaran miras ilegal akan terus menjadi perhatian petugas, terutama di lingkungan permukiman,” ujarnya.

Polres Malang mengimbau masyarakat tidak menjual atau mengedarkan miras ilegal. Warga yang mengetahui adanya peredaran miras diminta segera melaporkannya kepada kepolisian.

“Kami mengajak masyarakat ikut menjaga lingkungannya. Jangan ragu melapor apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal, sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (dwi/hms)

IMG-20260327-WA0038