Bakal Calon Perangkat Desa Kepulungan Lolos Seleksi Administrasi

PASURUAN, pojokkasus.com — Sebanyak 19 bakal calon perangkat Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, lolos seleksi administrasi dan berhak mengikuti ujian lanjutan untuk posisi Kasi Pelayanan serta Kepala Wilayah (Kawil) Dusun Gondang. Penetapan dilakukan Tim Seleksi di Pendopo Kantor Desa Kepulungan, Sabtu (26/9/2026) malam, dengan mengacu pada Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 154 Tahun 2022.

Penetapan berlangsung mulai sekitar pukul 19.45 WIB hingga selesai. Dari total peserta yang dinyatakan lolos, sebanyak 16 orang mengikuti penjaringan untuk jabatan Kasi Pelayanan. Sementara itu, tiga peserta lainnya dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi posisi Kawil Dusun Gondang.

Proses tersebut disaksikan sejumlah unsur pemerintahan dan keamanan. Mereka di antaranya Camat Gempol Hadi Mulyono, S.H., Kasi Pemerintahan Desa Kecamatan Gempol Teguh Suyono, S.E., Bhabinkamtibmas, Babinsa, Ketua BPD, Kepala Desa Kepulungan Didik Hartono, S.H., M.H., perangkat desa, serta seluruh anggota tim seleksi.

Sebelum ditetapkan, para peserta telah menjalani pemeriksaan dokumen dan verifikasi administrasi. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan setiap bakal calon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam mekanisme penjaringan dan penyaringan perangkat desa.

Sebanyak 19 bakal calon perangkat Desa Kepulungan lolos administrasi. Mereka akan mengikuti ujian untuk posisi Kasi Pelayanan dan Kawil Dusun Gondang.

Baca juga :

Seleksi Karangrejo Dipersoalkan, Ini Hasil Pemeriksaan Inspektorat

Para peserta yang lolos selanjutnya akan mengikuti sejumlah ujian. Tahapan tersebut meliputi:

  • Ujian baca kitab suci.
  • Ujian tulis.
  • Penilaian sesuai tata tertib dan regulasi seleksi.
  • Proses penentuan calon perangkat desa berdasarkan hasil ujian.

Kepala Desa Kepulungan Didik Hartono menegaskan bahwa seluruh proses seleksi diserahkan kepada tim yang telah ditunjuk. Pemerintah desa, kata dia, tidak akan melakukan intervensi terhadap tahapan penjaringan maupun penyaringan peserta.

“Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan perangkat desa Kepulungan kami amanatkan sepenuhnya kepada tim seleksi. Kami selaku kepala desa tidak akan melakukan intervensi,” ujar Didik dalam sambutannya.

Menurut Didik, pengisian jabatan Kasi Pelayanan dan Kawil Dusun Gondang diperlukan untuk memperkuat pelayanan publik di tingkat desa. Perangkat desa yang terpilih nantinya diharapkan mampu bekerja profesional, responsif, dan dekat dengan kebutuhan masyarakat.

Didik juga meminta tim seleksi menjalankan seluruh tahapan berdasarkan aturan yang berlaku. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas agar proses seleksi dapat dipertanggungjawabkan serta dipercaya masyarakat.

“Kami minta kepada tim seleksi dari tahapan hingga akhir harus selalu mengacu pada regulasi yang telah digariskan sebagaimana yang termaktub dalam Perbup Nomor 154 Tahun 2022, dengan mengedepankan sisi transparansi dan akuntabilitas,” ungkapnya.

Camat Gempol Hadi Mulyono menyampaikan arahan serupa. Ia meminta tim seleksi menjadikan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 154 Tahun 2022 sebagai landasan utama dalam setiap proses pengisian perangkat Desa Kepulungan.

“Dalam pelaksanaan penjaringan dan penyaringan perangkat desa Kepulungan, kami kepada tim seleksi wajib berlandas pacu pada Perbup Nomor 154 Tahun 2022 dan hendaknya selalu mengedepankan sisi transparan dan akuntabel,” tuturnya.

Setelah sambutan kepala desa dan arahan camat, kegiatan dilanjutkan dengan doa bersama. Ketua Tim Seleksi kemudian menjelaskan tata tertib ujian kepada para bakal calon, termasuk tahapan yang harus dipatuhi hingga proses seleksi berakhir.

Kegiatan penetapan ditutup dengan foto bersama seluruh pihak yang hadir. Selanjutnya, 19 bakal calon perangkat Desa Kepulungan akan mengikuti ujian untuk memperebutkan jabatan Kasi Pelayanan dan Kawil Dusun Gondang. Hasil seleksi diharapkan menghasilkan perangkat desa yang kompeten, berintegritas, dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada warga.

Sebanyak 19 bakal calon perangkat Desa Kepulungan dinyatakan lolos administrasi. Mereka terdiri atas 16 peserta untuk posisi Kasi Pelayanan dan tiga peserta untuk jabatan Kawil Dusun Gondang. Tahap berikutnya adalah ujian baca kitab suci dan ujian tulis dengan prinsip transparan, akuntabel, serta berpedoman pada Perbup Pasuruan Nomor 154 Tahun 2022.

Wartawan: D2Y

Editor: @redaksi

IMG-20260327-WA0038