Warga Balearjo Jadi Tersangka, Polisi Lanjutkan Penyidikan

MALANG, pojokkasus.com — Warga Balearjo jadi tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap dua warga di Dusun Sumberbutuh, RT 19/RW 03, Desa Balearjo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Perempuan berinisial S atau Sa’adah tersebut menjalani pemeriksaan penyidik pada Senin (5/10/2026) setelah sebelumnya dipanggil untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan penganiayaan.

Setelah menjalani pemeriksaan, S ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan sesuai proses hukum yang dilakukan penyidik. Perkara tersebut berkaitan dengan laporan dugaan penganiayaan terhadap dua korban, yakni Risma dan Umi Kulsum. Keduanya disebut telah menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/254/VI/SPKT/Polres Malang/Polda Jatim. Penyidik kemudian melakukan rangkaian pemeriksaan untuk mendalami laporan, termasuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, S sebelumnya dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, S sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Pihaknya disebut menyampaikan alasan terkait kondisi kuasa hukum yang sedang sakit kepada penyidik.

Penyidik kemudian kembali meminta S untuk bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Setelah memenuhi panggilan pemeriksaan, penyidik melanjutkan pendalaman terhadap perkara tersebut.

Pemeriksaan tersangka kasus penganiayaan Balearjo, Polres Malang, Desa Balearjo Kecamatan Pagelaran, proses penyidikan perkara penganiayaan.

Baca juga :

HUT TNI ke-81, Empat Pilar Gempol Perkuat Sinergi

Dalam pemeriksaan, S disebut membantah keterlibatannya dalam dugaan penganiayaan. Namun, proses penyidikan tetap berjalan berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Penanganan perkara tersebut antara lain melibatkan AIPTU Erlehanna Br. Maha, S.H. dan BRIGPOL Rika Silvi Yanuarti, S.H. Keduanya disebut terlibat dalam proses penanganan laporan serta pemeriksaan perkara.

Setelah S ditetapkan sebagai tersangka, perkara tersebut memasuki tahapan penanganan hukum berikutnya. Kedua korban disebut memilih tidak menempuh jalur perdamaian dan menyerahkan penyelesaian perkara kepada mekanisme hukum.

Kuasa hukum Risma dan Umi Kulsum, Jaya Wardana dari Firma Hukum Eri Jaya, menyampaikan pandangannya terkait penahanan tersangka. Menurut Jaya, penahanan dinilai diperlukan karena pihaknya menyebut terdapat dugaan ancaman terhadap korban.

“Memang sudah selayaknya ditahan karena sudah ada ancaman terhadap korban,” ujar Jaya Wardana.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak kuasa hukum korban. Sementara itu, penetapan tersangka dan langkah penahanan merupakan bagian dari proses hukum yang menjadi kewenangan aparat penyidik berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Perkembangan perkara di Balearjo tersebut kini masih berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Penyidik selanjutnya akan melanjutkan tahapan pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan dua korban yang disebut telah memilih menyerahkan penyelesaian perkara melalui jalur hukum. Di sisi lain, tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan, mengajukan pembelaan, serta memperoleh pendampingan hukum selama proses berlangsung.

Hingga proses hukum berjalan, seluruh pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah. Status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum berarti seseorang telah dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Perkembangan selanjutnya dalam perkara dugaan penganiayaan tersebut akan bergantung pada hasil penyidikan dan tahapan hukum berikutnya. Keterangan seluruh pihak, alat bukti, serta proses persidangan nantinya menjadi bagian penting dalam menentukan penyelesaian perkara secara hukum.

Wartawan/editor:DWI/REDAKSI 

Bersambung…

IMG-20260327-WA0038