PASURUAN, pojokkasus.com – Mediasi sengketa tanah yang melibatkan Pemerintah Desa Rejoso Lor, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, di Pengadilan Negeri (PN) Bangil belum menemukan titik temu. Sidang ketiga dengan agenda mediasi mempertemukan pihak penggugat dengan sejumlah pihak tergugat, namun proses tersebut belum menghasilkan kesepakatan.
Dalam agenda tersebut, pihak penggugat hadir melalui kuasa hukum Yunita, S.H., Ayik Suhaya, S.H., dan Aswin Aminullah, S.H., M.M. Sementara Pemerintah Desa Rejoso Lor selaku Tergugat I hadir melalui Sekretaris Desa.
Tergugat II, yakni Camat Rejoso, juga mengikuti agenda tersebut. Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan turut hadir dalam proses persidangan yang berlangsung di PN Bangil.
Sumbangan Rasa Pungli Di SMPN 1 Bululawang Dilaporkan Bupati Malang
Mediasi Berlangsung Alot
Hakim mediator memimpin proses mediasi antara para pihak untuk mencari kemungkinan penyelesaian sengketa. Namun, setelah proses berlangsung, masing-masing pihak belum menemukan kesepakatan yang dapat mengakhiri perkara.
Dengan gagalnya mediasi mencapai titik temu, perkara tersebut akan berlanjut ke tahapan persidangan berikutnya. Para pihak nantinya akan memperoleh kesempatan untuk menyampaikan dalil, bukti, serta argumentasi hukum masing-masing di hadapan majelis hakim.
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut persoalan penguasaan dan kepemilikan tanah yang melibatkan unsur pemerintahan desa. Status serta dasar penguasaan tanah menjadi bagian penting yang akan diuji melalui proses hukum.
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Transaksional
Usai agenda persidangan, kuasa hukum penggugat Ayik Suhaya menyoroti dugaan adanya praktik kongkalikong dan transaksional yang menurutnya berkaitan dengan persoalan tanah tersebut.
Ayik menegaskan, pihaknya tidak ingin perkara tersebut hanya dipandang sebagai sengketa kepemilikan tanah biasa. Menurutnya, seluruh proses yang berkaitan dengan penguasaan maupun administrasi tanah perlu dibuka secara transparan dan diuji berdasarkan bukti serta ketentuan hukum.
“Kami akan mengambil langkah lebih lanjut. Termasuk melaporkan dugaan ini kepada KPK, Komisi Yudisial dan Komisi III DPR RI,” ujar Ayik seusai agenda persidangan.
Ia menambahkan, apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran dalam proses penguasaan ataupun administrasi tanah, pihak yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Alas Hak Menjadi Bagian Pembuktian
Menurut Ayik, persoalan utama dalam perkara tersebut berkaitan dengan pihak yang secara hukum memiliki hak atas tanah yang menjadi objek sengketa.
Selain kepemilikan, ia menilai alas hak, riwayat tanah, proses administrasi, serta dasar kewenangan pihak yang menguasai tanah perlu dibuktikan secara jelas dalam persidangan.
“Semua harus terang. Siapa pemiliknya, apa alas haknya, bagaimana proses administrasinya dan atas dasar kewenangan apa tanah tersebut dikuasai. Itu yang harus diuji di persidangan,” jelasnya.
Dengan tidak tercapainya kesepakatan dalam mediasi, perkara kini memasuki tahapan hukum selanjutnya. Masing-masing pihak akan memiliki ruang untuk membuktikan dalil dan argumentasi yang mereka ajukan melalui mekanisme persidangan.
Pasar Kepulungan Mulai Berjualan, Pedagang Tunggu Perbaikan
Dugaan Masih Menunggu Pembuktian
Sementara itu, dugaan kongkalikong dan praktik transaksional yang disampaikan kuasa hukum penggugat masih merupakan tudingan atau pernyataan dari pihak penggugat. Dugaan tersebut belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum yang terbukti sebelum melalui pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang.
Demikian pula mengenai status kepemilikan dan penguasaan tanah, seluruhnya masih menjadi bagian dari pokok perkara yang harus diuji dalam proses persidangan. Putusan pengadilan nantinya menjadi salah satu dasar untuk menentukan bagaimana perkara tersebut secara hukum harus diselesaikan.
Perkara sengketa tanah di Rejoso Lor ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepastian hukum atas tanah serta hubungan antara hak masyarakat dan kewenangan administrasi pemerintahan.
Proses pembuktian di PN Bangil diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai alas hak, riwayat, serta dasar penguasaan tanah yang menjadi objek sengketa. Kepastian tersebut penting agar penyelesaian perkara tidak hanya memberikan kejelasan bagi para pihak, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum dan administrasi pertanahan.(Gio)



















