MALANG, POJOKKASUS.COM — Pasangan suami istri (pasutri) mengaku menjadi korban dugaan pengeroyokan di Desa Srigonco, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, pada Sabtu, 19 September 2026. Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polres Malang dan kini menunggu tindak lanjut dari aparat penegak hukum.
Korban bernama Indra bersama istrinya mengaku mengalami kekerasan yang diduga melibatkan empat orang. Salah satu pihak yang disebut dalam keterangan korban berinisial T. Namun, dugaan keterlibatan masing-masing orang masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengaku mengalami luka di sejumlah bagian tubuh, antara lain kepala, pipi, bibir, dan lutut. Pihak korban menyatakan telah menjalani pemeriksaan visum serta membuat laporan resmi kepada kepolisian.
Berdasarkan keterangan pihak korban, kejadian bermula sekitar pukul 19.00 WIB ketika Indra mengantarkan istrinya ke sebuah acara pernikahan di Desa Srigonco. Istrinya diketahui bekerja sebagai pengisi acara atau artis dalam kegiatan tersebut.

baca juga :
Asap Hitam Pabrik ATI Dikeluhkan Warga Gempol, DLH Didesak Turun
Menurut pengakuan Indra, situasi berubah setelah dirinya diduga dipegang atau dipiting oleh seorang pria berinisial T. Ia mengaku kemudian mendapat pukulan pada bagian bibir hingga mengalami pembengkakan dan luka.
Situasi disebut kembali memanas sekitar pukul 22.30 WIB. Merasa keadaan di lokasi tidak lagi kondusif dan khawatir terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, Indra bermaksud mengajak istrinya pulang.
Namun, menurut keterangan korban, saat hendak meninggalkan lokasi, dirinya justru diduga menjadi sasaran pengeroyokan oleh empat orang yang disebut sebagai rekan pria berinisial T. Rangkaian kejadian tersebut menjadi bagian dari laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian.
Pihak korban menduga peristiwa tersebut berkaitan dengan persoalan masa lalu yang disebut-sebut berhubungan dengan kecemburuan. Indra mempertanyakan mengapa masalah yang menurut keterangannya telah berlalu bertahun-tahun itu kembali mencuat dan diduga berujung pada kekerasan.
Dalam keterangan yang disampaikan pihak korban, seorang perempuan berinisial E, yang disebut sebagai istri dari pria yang berkaitan dengan persoalan tersebut, menyatakan bahwa masalah itu telah diselesaikan secara kekeluargaan sekitar enam tahun lalu.
Meski demikian, dugaan motif kecemburuan dan kaitannya dengan konflik lama belum dapat dipastikan. Diperlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait serta pendalaman oleh penyidik untuk mengetahui latar belakang dan kronologi kejadian secara utuh.
Ketua DPRD Pasuruan Tinjau Pasar Kepulungan, Perbaikan Dikebut
Atas kejadian yang dialaminya, Indra bersama istrinya memilih menempuh jalur hukum. Pihak korban menyatakan telah menjalani pemeriksaan visum dan membuat laporan resmi di Polres Malang.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/396/IX/2026/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR.
Korban berharap kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga meminta agar rangkaian kejadian didalami, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan bukti keterlibatan.
Bagi korban, proses hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan atas peristiwa yang mereka alami sekaligus membuka jalan untuk memperoleh keadilan.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai kronologi kejadian, dugaan motif, dan keterlibatan pihak-pihak yang disebut masih berdasarkan keterangan pihak korban. Konfirmasi resmi dari Polres Malang mengenai laporan dan perkembangan penanganan perkara masih diperlukan.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap berimbang.
Asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan. Dugaan tindak pidana maupun keterlibatan seseorang tidak dapat dinyatakan terbukti sebelum melalui proses hukum yang berlaku.
Perkembangan penanganan laporan ini masih dinantikan, terutama terkait langkah penyidik dalam menelusuri fakta-fakta dan memastikan perkara ditangani secara profesional.
(Dwi/RED)
Bersambung…



















