MALANG, POJOKKASUS.COM — Mediasi pengaduan warga terhadap Kepala Desa Balearjo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, menyoroti dugaan sengketa lahan, perbedaan keterangan mengenai dokumen hibah, serta ketidakhadiran dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kepanjen. Persoalan tersebut dibahas dalam agenda mediasi dan klarifikasi yang dipimpin Camat Pagelaran, Elin Vikawati, S.STP., M.M., Kamis (15/10/2026).
Pertemuan yang berlangsung di aula Kantor Kecamatan Pagelaran itu merupakan tindak lanjut surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nomor 400.10.2.2/2547/35.07.312/2026 tentang pengaduan masyarakat terkait permasalahan Kepala Desa Balearjo. Mediasi mempertemukan Kusnadi sebagai pihak pertama dan Kepala Desa Balearjo, Moh. Nasir, sebagai pihak kedua.
Sejumlah saksi dari unsur kecamatan, sekretaris desa, serta awak media turut hadir dalam kegiatan tersebut. Forum ini menjadi ruang bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan keterangan mengenai persoalan yang masih memerlukan klarifikasi.
Dalam mediasi, Kusnadi menyampaikan pengaduan mengenai dugaan penyerobotan lahan seluas kurang lebih 34 meter persegi yang menurutnya diduga dilakukan oleh Nurhadi. Ia mengaku menemukan patok baru berbahan paralon di lokasi yang menjadi objek sengketa.

baca juga :
Febri Irawan Darwis Ajak Warga Kauman Bergerak Lawan Sampah
Kusnadi juga mempersoalkan keberadaan bangunan toilet atau WC milik Nurhadi yang disebut berjarak sekitar 3–5 meter dari sumur miliknya. Menurut Kusnadi, sumur tersebut telah ada sejak sekitar 1970. Ia mengkhawatirkan kemungkinan rembesan limbah dari fasilitas toilet tersebut dapat memengaruhi kualitas air sumur.
Atas persoalan itu, Kusnadi mengaku telah menyampaikan pengaduan kepada pemerintah desa melalui Sekretaris Desa Balearjo, Sutikno. Ia berharap pemerintah desa memfasilitasi penyelesaian masalah agar tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Namun, karena merasa belum memperoleh tindak lanjut yang memadai, Kusnadi kemudian menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Negeri Kepanjen. Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 172/Pdt.G/2026/PN Kpn.
Selain persoalan batas lahan, Kusnadi menyoroti dokumen riwayat tanah yang diterbitkan Kepala Desa Moh. Nasir pada 16 April 2026. Menurut Kusnadi, dokumen tersebut memuat keterangan bahwa pada 2025 terdapat hibah tanah seluas kurang lebih 230 meter persegi kepada dirinya.
Keterangan tersebut menjadi salah satu pokok yang perlu diperjelas, terutama mengenai luas bidang tanah, riwayat kepemilikan, batas lahan, serta kesesuaian dokumen administrasi dengan objek yang disengketakan.

Pasutri Mengaku Dikeroyok di Srigonco, Laporan Resmi Masuk Polres Malang
Di sisi lain, Moh. Nasir membantah adanya penyerobotan lahan. Ia menyatakan bahwa hibah tanah kepada Kusnadi memiliki dasar berupa Akta Hibah Nomor 485/2025 yang ditandatangani oleh PPATS Kecamatan Pagelaran. Menurut keterangannya, akta tersebut mencatat hibah tanah seluas kurang lebih 98 meter persegi dari Tuan Arnam kepada Kusnadi.
Perbedaan angka luas tanah dalam keterangan tersebut memerlukan pemeriksaan lebih lanjut melalui dokumen resmi dan data bidang tanah terkait. Kedua keterangan itu belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum fakta dan bukti yang relevan diperiksa.
Moh. Nasir juga menjelaskan bahwa pematokan batas tanah telah dilakukan dengan disaksikan para tetangga. Ia menyebut patok yang digunakan berupa paku besi, bukan paralon sebagaimana disampaikan Kusnadi.
Kepala desa tersebut mempertanyakan asal-usul patok paralon yang ditemukan di lokasi sengketa. Ia meminta agar pihak yang memasang patok tersebut diketahui sehingga persoalan batas lahan dapat diperjelas.
Perbedaan keterangan mengenai jenis patok, luas tanah, dan riwayat hibah menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri. Pemeriksaan dokumen, keterangan saksi, serta kondisi objek tanah dapat membantu memperjelas duduk perkara tanpa mendahului proses hukum.
Dalam forum mediasi, Kusnadi turut menyoroti ketidakhadiran pihak-pihak yang disebut telah menerima panggilan dari Pengadilan Negeri Kepanjen sebanyak dua kali.
Moh. Nasir mengakui telah menerima dua kali panggilan pengadilan. Namun, ia menjelaskan bahwa dirinya tidak hadir karena pihak pertama belum melakukan komunikasi dengannya.
Alasan tersebut merupakan keterangan dari Moh. Nasir dalam forum mediasi. Sementara itu, penilaian mengenai kewajiban para pihak untuk menghadiri persidangan dan konsekuensi hukum atas ketidakhadiran mereka tetap menjadi kewenangan pengadilan sesuai prosedur yang berlaku.
Kepatuhan terhadap proses peradilan menjadi hal penting agar sengketa dapat ditangani melalui mekanisme hukum yang semestinya. Karena itu, perkembangan perkara perlu dilihat berdasarkan catatan resmi pengadilan, bukan hanya keterangan yang disampaikan dalam forum mediasi.
Terkait keberadaan WC milik Nurhadi, Moh. Nasir menyatakan telah memfasilitasi upaya penutupan fasilitas tersebut. Namun, Kusnadi mempersoalkan tidak adanya pemberitahuan kepadanya serta kurangnya transparansi mengenai proses yang disebut telah difasilitasi pemerintah desa.
Perbedaan keterangan tersebut memperlihatkan bahwa pengaduan tidak hanya berkaitan dengan batas tanah, tetapi juga menyangkut komunikasi antara warga dan pemerintah desa. Meski demikian, dugaan potensi pencemaran air sumur masih memerlukan pemeriksaan teknis apabila hendak dipastikan secara objektif.
Kejelasan mengenai tindakan yang telah dilakukan, pihak yang terlibat, serta tindak lanjut atas keluhan warga menjadi bagian yang perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Menanggapi keterangan yang disampaikan dalam mediasi, Camat Pagelaran Elin Vikawati meminta kedua belah pihak memahami dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan serta mengimbau para pihak untuk hadir dan mengikuti proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku. Camat juga meminta kedua belah pihak menjaga situasi tetap kondusif dan menghindari tindakan yang berpotensi memperkeruh keadaan.
Sebagai tindak lanjut administratif atas pengaduan masyarakat, Elin menyampaikan rencana untuk melaporkan hasil mediasi kepada Bupati Malang. Laporan tersebut juga direncanakan ditembuskan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Inspektorat Kabupaten Malang.
Langkah tersebut diharapkan membuka ruang bagi instansi terkait untuk menelaah pengaduan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Hingga mediasi berlangsung, sejumlah persoalan masih memerlukan penelusuran lebih lanjut, mulai dari dugaan penyerobotan lahan, perbedaan keterangan mengenai luas tanah dan dokumen hibah, keberadaan patok paralon, hingga penanganan pengaduan warga oleh pemerintah desa.
Penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan pemeriksaan dokumen yang relevan, klarifikasi dari pihak-pihak terkait, serta penghormatan terhadap proses hukum yang berjalan. Apabila terdapat kekhawatiran mengenai kualitas air sumur, pemeriksaan teknis oleh pihak berwenang juga dapat membantu memastikan kondisi sebenarnya.
Pemerintah desa dan instansi terkait diharapkan menindaklanjuti pengaduan secara profesional, objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sementara itu, semua pihak perlu memperoleh kesempatan yang proporsional untuk memberikan keterangan dan menjelaskan bukti yang dimiliki.
Perbedaan keterangan dalam mediasi ini belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu. Penilaian atas sengketa lahan dan persoalan hukum yang menyertainya harus mengacu pada bukti, dokumen resmi, serta proses hukum yang berlaku.
Wartawan: DWI
(Redaksi POJOKKASUS.COM)



















