Dibalik Hak Jawab Dan Narasi Pendididikan Bantuan Sukarela Jadi Pungutan Wajib

MALANG, pojokkasus.com – Di balik hak jawab dan Suasana batin para wali murid di SMPN 1 Bululawang, Kabupaten Malang, mendadak bergejolak hebat setelah misteri sumbangan sukarela berbuntut panjang pada Rabu (30/9/2026). Di satu sisi pihak komite sekolah mengklaim program sumbangan ini sudah sesuai prosedur hukum, namun di sisi lain para orang tua siswa justru merasakan tekanan mental akibat nominal tagihan yang mengikat.

​Perdebatan ini menjadi penting karena istilah “sumbangan” dan “pungutan” bukan sekadar permainan kata. Yang harus diuji adalah mekanismenya: apakah benar sukarela, tidak mengikat, tidak memiliki batas waktu yang memaksa, serta tidak disertai sanksi atau konsekuensi terhadap siswa yang tidak memberikan dana.

​Ketua Komite SMPN 1 Bululawang, Sunarko Pramono, didampingi Kepala SMPN 1 Bululawang, Suntoro, S.Pd., M.Si., M.M.Pd., memberikan hak jawab pada Minggu (28/9/2026). Sunarko membantah adanya pungutan wajib, menegaskan dana tersebut merupakan sumbangan tidak mengikat berdasarkan musyawarah.

​Lebih dari 200 wali murid dari kelas VII hingga IX disebut telah mengajukan keringanan dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Kepala sekolah Suntoro juga menambahkan bahwa dana tersebut tidak masuk ke rekening sekolah, melainkan dikelola penuh oleh Komite.

​Namun, di balik klaim tersebut, pengakuan berbeda datang dari sejumlah wali murid yang memilih anonim karena takut anak mereka dibuli. Sejumlah orang tua mengungkapkan keluhan mencengangkan terkait biaya seragam, modul, hingga uang sodakoh jutaan rupiah yang wajib dilunasi.

Di balik Hak Jawab
Kutipan Pergub Jawatimur Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Larangan Komite Sekolah
  • ​Biaya Seragam & Atribut : Wali murid mengaku harus membeli paket seragam dan atribut di koperasi sekolah dengan total biaya mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
  • ​Protes Ukuran & Biaya Tambahan : Ada keluhan mengenai ukuran kain yang tidak sesuai, namun diminta biaya tambahan jika ingin menggantinya.
  • ​Ancaman Kartu Ujian : Isu paling krusial adalah dugaan siswa yang belum membayar cicilan sumbangan tidak diperbolehkan mengambil kartu ujian.

​Sengketa sumbangan berkedok sukarela ini langsung memantik perhatian aktifis pemerhati pendidikan, Muhammad Akbar Ali, Ketua JPKPN ( Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional ) DPC Sidoarjo. Akbar menegaskan bahwa pungutan memiliki karakter wajib dan mengikat, sementara sumbangan murni bersifat sukarela tanpa paksaan.

Baca juga

https://id.scribd.com/document/684605662/2023-Peraturan-Gubernur-Jawa-Timur-Nomor-8-Tahun-2023

Ketika Sumbangan Mulai Memiliki Nominal
Istilah pungutan berjenjang atau multi-tiered levy pada dasarnya menggambarkan mekanisme penarikan pungutan yang besarannya dibedakan berdasarkan tingkat, lapisan, kategori, atau kelompok tertentu..”Tegas Akbar.

Surat pernyataan yang sudah di kemas oleh sekolah dan mengikat wali murid

​JPKPN mendesak Bupati Malang dan Kepala Dinas Pendidikan untuk segera turun tangan memeriksa mekanisme pengumpulan dana di sekolah tersebut. Transparansi penggunaan anggaran menjadi kunci utama agar tidak ada skandal pungli yang mencederai dunia pendidikan.

​Polemik ini semakin panas karena gaya klarifikasi pihak sekolah yang dinilai eksklusif dan tidak merangkul semua media. Akbar menyoroti hak jawab pers yang seharusnya transparan keplada media pertama yang memberitakan, bukan justru memicu kebingungan publik lewat pemberitaan tandingan.

​Perbedaan prinsip antara sumbangan dan pungutan harus diuji secara faktual di lapangan. Aturan hukum seperti Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Malang harus dijadikan acuan mutlak penegakan keadilan bagi para siswa.

Masyarakat dan para wali murid kini menanti langkah nyata dari instansi berwenang guna mengakhiri polemik yang berpotensi merusak psikologis siswa di lingkungan sekolah.

​Audit Komite :

  • Publik mendesak transparansi penuh aliran dana masuk dan keluar dari rekening komite sekolah.

​Perlindungan Siswa :

  • Sekolah diminta menjamin tidak ada sanksi akademik atau sosial bagi siswa yang orang tuanya

​Sebagai kesimpulan, kasus di SMPN 1 Bululawang menjadi pengingat keras bahwa transparansi anggaran sekolah tidak boleh dikompromikan. Perlindungan mental siswa dan hak belajar mereka harus ditempatkan di atas segalanya tanpa ada intimidasi finansial sehingga giat belajar dan mengajar berjalan sesuai prosedur. Bersambung

( Dwi, Redaksi )

IMG-20260327-WA0038