Lumajang, pojokkasus.com – Korban kasus penganiayaan yang di alami Muhammad Farhan, masuk tahap persidangan, di Pengadilan Negeri Lumajang yang di hadiri oleh Ali ayah kandung korban beserta keluarga dan kuasa hukumnya, guna memberi dukungan langsung kepada farhan. Selasa, 24/06/2025
Anton Sujatmiko SH. MH. kuasa hukum dari keluarga Farhan Menerangkan,,”Pihak keluarga memang sudah memaafkan, tapi proses hukum harus tetap berjalan dan memohon agar hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya kepada para pelaku penganiayaan anaknya.
“Kami percaya pada majelis hakim untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan terhadap anak saya,,”Terangnya.
Hukum pelaku sesuai aturan yang berlaku dan kami tidak akan meminta ganti rugi dalam bentuk apapun serta berharap agar kasus ini diselesaikan secara tuntas demi tegaknya supermasi hukum,,”Tegasnya
Ia pun menambahkan Sidang perkara ini menindak lanjuti dari surat panggilan sebagai saksi dengan Nomor: B-1645/M.5.28.3/Eku.2/06/2025, yang dikeluarkan oleh pihak Kejaksaan.
Surat tersebut terkait perkara atas nama terdakwa Dio Marshel Saputra bin Jaelani dkk, yang didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.
Sebagai penutup pihak Keluarga berharap hasil persidangan ini dapat memberikan rasa keadilan dan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari,,”Tutup Ali melalui kuasa hukum nya Anton Sujatmiko SH.MH. (Mk/red)