Aktivitas Gudang LPG Margomulyo Dipertanyakan, Aparat Diminta Turun Kelokasi

SURABAYA, pojokkasus.com – Aktivitas gudang LPG menjadi perhatian setelah bongkar muat tabung berukuran 15 hingga 50 kilogram terpantau di sebuah gudang. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai izin usaha, asal pasokan dan standar keselamatan yang diterapkan.
Aktivitas gudang LPG menjadi penting untuk diperiksa karena kegiatan penyimpanan dan perdagangan gas memiliki risiko keselamatan. Pemerintah dan aparat berwenang perlu memastikan kegiatan yang berjalan di lokasi sesuai dokumen usaha dan aturan yang berlaku.

Tim media yang berada di lokasi melihat pekerja melakukan bongkar muat. Informasi lapangan menyebut aktivitas pengiriman menggunakan kendaraan pikap maupun truk engkel. Namun, data tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui dokumen dan pemeriksaan instansi. Senin (14/09/2026)

Di tengah aktivitas itu muncul dugaan bahwa sebagian LPG yang diterima berkaitan dengan praktik oplosan. Informasi tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan. Untuk memastikan kebenarannya, dan diperlukan pemeriksaan terhadap tabung, isi, sumber pasokan dan rantai distribusinya.

Aspek legalitas juga menjadi pertanyaan apakah sebuah usaha memiliki NIB. Petugas juga perlu mencocokkan kegiatan nyata di lapangan dengan KBLI, lokasi usaha, skala kegiatan serta perizinan atau persyaratan lain yang diwajibkan.

Aktivitas Gudang LPG Margomulyo Dipertanyakan
Aktivitas gudang LPG di Margomulyo Surabaya dipertanyakan. Tabung 15-50 kg disebut bongkar muat, sementara legalitas dan asal gas diminta diperiksa.

Baca juga

http://Kapolda Jatim Buka Kampanye Rise and Speak, Berani Bicara Selamatkan Sesama

Sementara itu, pengelola gudang berinisial R, yang disebut menggunakan nama CV Unggul Artha, memberikan keterangan kepada media. Pada awalnya R menyatakan dirinya hanya menjual tabung dan bukan isi gas LPG.
Keterangan itu kemudian berbeda dengan pernyataan pekerja bongkar muat di lokasi. Pekerja tersebut menyebut pengiriman yang masuk tidak hanya tabung kosong, tetapi juga terdapat gas di dalam tabung yang kemudian diperjualbelikan.

Saat kembali dikonfirmasi, R mengakui bahwa dirinya juga menjual gas LPG apabila ada pesanan. Mengenai legalitas atau bukti transaksi jual beli, R menyampaikan ,”Maaf mas tidak bisa saya berikan saya harus memilah untuk apa menanyai legalitas usaha saya, ‘Tegasnya.

Pernyataan tersebut masih menjadi bagian dari proses konfirmasi dan belum diverifikasi melalui dokumen resmi.

Hot news

Wabup Mimik Resmikan Layanan Cuci Darah, Warga Sidoarjo Barat Lega

Untuk mendapatkan kepastian, aparat dan instansi terkait setidaknya perlu memeriksa :

  • NIB dan KBLI usaha.
  • Status serta peruntukan bangunan.
  • Dokumen sumber dan distribusi LPG.
  • Kapasitas serta tata cara penyimpanan.
  • Kesesuaian kegiatan dengan izin yang dimiliki.

Apabila ditemukan kegiatan tanpa izin yang diwajibkan, ketentuan UU Migas dapat diterapkan sesuai jenis pelanggarannya. Pasal 53, misalnya, mengatur ancaman untuk pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga tanpa izin dengan besaran yang berbeda. Pemalsuan BBM atau gas bumi juga memiliki ancaman pidana hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Persoalan gudang LPG Margomulyo harus ditempatkan sebagai isu yang membutuhkan verifikasi, bukan vonis. Jika dokumen lengkap dan kegiatan sesuai aturan, klarifikasi resmi akan melindungi pengelola dari tudingan yang keliru.

Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, aparat memiliki dasar untuk mengambil tindakan sesuai hukum. Pojokkasus.com memberikan ruang hak jawab kepada R, pemilik gudang, pengelola usaha dan instansi terkait agar persoalan ini terang, transparan dan berimbang. Bersambung (Tim)

IMG-20260327-WA0038