Sidoarjo, pojokkasus.com – APBDes Desa Gemurung kembali menjadi sorotan publik setelah warga Desa Gemurung, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, secara terbuka mempersoalkan dugaan ketidakberesan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2023 yang dinilai tidak transparan dan minim pertanggungjawaban.
Warga menilai pemerintah desa gagal menunjukkan keterbukaan atas sejumlah kegiatan yang membiayai anggaran negara. Kecurigaan itu muncul setelah beberapa item kegiatan yang tercantum dalam dokumen APBDes 2023 diduga tidak terealisasi di lapangan, sementara penjelasan resmi tidak diberikan.
Situasi tersebut memicu keresahan kolektif. Warga merasa hak publik untuk mengetahui penggunaan uang desa diabaikan, bahkan terkesan ditutup-tutupi oleh pemerintah desa.
Kegiatan Dipertanyakan, LPJ Tak Melihat
Yalin, salah satu warga Desa Gemurung, mengungkapkan adanya kejanggalan serius pada sejumlah kegiatan APBDes 2023. Ia menyebut warga telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan menemukan indikasi bahwa beberapa kegiatan tidak jelas bentuk maupun hasilnya..
Menurut Yalin, kondisi ini seharusnya bisa dijelaskan secara terbuka melalui laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang dapat diakses publik. Namun hingga kini, dokumen tersebut tidak pernah dipaparkan secara jelas kepada warga.
“Kami melihat ada kegiatan yang dianggarkan, namun faktanya tidak jelas wujudnya. Sebagai warga, kami berhak mengetahui LPJ-nya agar semuanya terang dan tidak menimbulkan dugaan,” tegas Yalin.

Klarifikasi Ditolak, Pernyataan Kades Disorot
Upaya warga meminta penjelasan langsung ke Balai Desa Gemurung justru mengecewakan. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa Gemurung, H. Buwono, termasuk menolak memberikan klarifikasi atas pertanyaan warga.
Pernyataan kepala desa yang disampaikan dalam forum itu menjadi sorotan. “Nek aku gak gelem jawab, kate lapo,” ujar H. Buwono, sebagaimana ditirukan warga yang hadir..
Sikap tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan semangat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Pemerintah desa memiliki kewajiban moral dan administratif untuk menjelaskan penggunaan anggaran negara kepada masyarakat.
Warga Gemurung Desak Transparansi, Kades Dinilai Arogan
LSM LIRA Desak DPRD Sidoarjo Akhiri Terbuka Konflik
Janji Forum Klarifikasi Tinggal Janji
Ironisnya, Kepala Desa Gemurung sempat berjanji akan menggelar klarifikasi forum pada Selasa, 27 Januari 2026. Namun hingga waktu berlalu, forum tersebut tidak pernah terealisasi.
Warga mengaku tidak menerima undangan resmi maupun pemberitahuan lanjutan. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa klarifikasi janji hanya sebatas pernyataan tanpa komitmen nyata
Ubi, warga lainnya, menegaskan bahwa tuntutan transparansi tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik. “Kami tidak menuduh macam-macam. Kami hanya ingin transparansi. Kalau memang bersih, kenapa harus ditutup-tutupi?” katanya.
Desakan Pemeriksaan dan Dampak Sosial
Situasi ini memicu desakan agar aparat penegak hukum, inspektorat daerah, dan instansi pengawas keuangan desa segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan APBDes 2023 Desa Gemurung.
Warga berharap tidak ada pembenaran sepihak maupun perlindungan birokrasi yang justru memperlemah kepercayaan masyarakat. Mereka menuntut agar setiap rupiah anggaran desa dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Benarkan yang wajib dibenarkan. Jangan jadikan jabatan sebagai tameng untuk menghindari pertanggungjawaban,” pungkas salah satu warga.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Gemurung belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tidak terealisasinya sejumlah kegiatan APBDes 2023 maupun gagalnya forum penerimaan yang menjanjikan. (G10 / Nit)






