DPRD  

DPRD Kabupaten Pasuruan Tetapkan Perubahan AKD Tahun 2026

PASURUAN, POJOKKASUS.COM – DPRD Kabupaten Pasuruan resmi menetapkan perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tahun 2026 melalui rapat paripurna pada Kamis (22/10/2026). Penataan struktur tersebut mencakup perubahan pimpinan komisi dan pergeseran sejumlah anggota ke komisi lain sesuai hasil konsultasi dengan Biro Administrasi Pemerintahan Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menjelaskan bahwa perubahan susunan AKD tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menyebut, mekanisme pergantian pimpinan komisi telah diatur secara jelas dalam Pasal 47 ayat (7) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

“Dalam hal terdapat penggantian Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Sekretaris Komisi, dilakukan kembali pemilihan dari dan oleh anggota komisi tersebut, kemudian hasilnya dilaporkan dalam rapat paripurna,” jelas Samsul, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Samsul menegaskan, DPRD Kabupaten Pasuruan terlebih dahulu melakukan konsultasi teknis dengan pihak pemerintah provinsi dan Kemendagri sebelum menetapkan perubahan struktur tersebut. Langkah ini bertujuan memastikan penataan AKD berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

DPRD Kabupaten Pasuruan menetapkan perubahan AKD 2026. Penataan mencakup pimpinan komisi dan pergeseran anggota, sedangkan perubahan keanggotaan BK menunggu April 2027.

Baca juga :

Tingkat Kemiskinan Sidoarjo 4,38% Terendah Se-Jawa Timur. Turun 28.330 Jiwa Dalam 10 Tahun

Menurutnya, hasil konsultasi menjadi salah satu acuan dalam menentukan bagian-bagian AKD yang dapat mengalami perubahan. Pimpinan DPRD bersama perwakilan fraksi kemudian menyelaraskan usulan agar penataan struktur tidak bertentangan dengan regulasi.

Samsul menambahkan, pembahasan antarpimpinan fraksi melibatkan Fraksi PKB, Gerindra, Golkar, PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), serta Fraksi Gabungan. Dari proses tersebut, para pihak menyepakati perubahan yang berfokus pada struktur pimpinan komisi, sekaligus mengakomodasi pergeseran sejumlah anggota ke komisi lain.

Kesepakatan tersebut menjadi dasar penataan susunan AKD yang diumumkan dalam rapat paripurna. Dengan mekanisme itu, DPRD berupaya memastikan perubahan organisasi internal tetap berjalan melalui prosedur kelembagaan.

Selain perubahan pimpinan komisi, Samsul menjelaskan bahwa tidak semua unsur AKD dapat mengalami pergantian pada periode yang sama. Keanggotaan Badan Kehormatan (BK) dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) memiliki ketentuan masa jabatan tersendiri.

Ia menyampaikan bahwa masa keanggotaan kedua badan tersebut ditetapkan selama dua tahun enam bulan. Berdasarkan penjelasannya, perubahan keanggotaan baru dapat dilakukan pada April 2027.

“Setelah kita melakukan konsultasi ke Biro Administrasi Pemerintahan Provinsi dan Kemendagri, perubahan AKD ini ada beberapa yang diperbolehkan. Yang tidak diperbolehkan itu dari Badan Kehormatan (BK), yang dipatok dua tahun enam bulan, yakni pada April 2027 baru bisa dilakukan perubahan keanggotaan,” jelasnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penataan AKD tidak dapat dilakukan secara seragam terhadap seluruh unsur kelembagaan. Setiap perubahan harus memperhatikan aturan mengenai mekanisme pemilihan, masa jabatan, serta kewenangan masing-masing alat kelengkapan dewan.

Perubahan AKD merupakan bagian dari dinamika kelembagaan DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Penempatan anggota serta penyesuaian pimpinan komisi memiliki kaitan dengan pembagian tugas dan koordinasi dalam pembahasan kebijakan daerah.

Meski demikian, perubahan susunan tersebut tetap harus berjalan sesuai tata tertib dan peraturan yang berlaku. Transparansi proses, kepatuhan terhadap mekanisme pemilihan, serta kejelasan pembagian tanggung jawab menjadi aspek penting agar pelaksanaan tugas DPRD tetap efektif.

Dengan penetapan perubahan AKD tahun 2026, DPRD Kabupaten Pasuruan diharapkan dapat menjaga kesinambungan kerja kelembagaan dan meningkatkan kinerja setiap komisi. Masyarakat pun menantikan agar penataan tersebut tidak berhenti pada perubahan susunan jabatan, tetapi turut memperkuat kualitas pembahasan kebijakan, pengawasan pemerintahan, dan penyaluran aspirasi masyarakat Kabupaten Pasuruan.

POJOKKASUS.COM – Kepatuhan terhadap regulasi menjadi landasan penting dalam setiap perubahan struktur DPRD. Pada akhirnya, keberhasilan penataan AKD akan terlihat dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab para anggota dewan dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Wartawan/editor:(D2Y/RED)

IMG-20260327-WA0038