Pasuruan, pojokkasus.com – Pengesahan Perda KLA Pasuruan menjadi sorotan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (18/5/2026) sore.
DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan resmi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-APBD Tahun 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni tentang Kabupaten Layak Anak (KLA), pemberdayaan organisasi masyarakat (Ormas), dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Pengesahan dilakukan melalui penandatanganan persetujuan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat, Wakil Ketua DPRD Rias Judikari Drastika dan Adinda Denisa, serta Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menjelaskan ketiga raperda tersebut telah melalui proses panjang sebelum akhirnya disahkan menjadi perda. Tahapan yang dilakukan mencakup pengharmonisasian, pembulatan, hingga pemantapan konsepsi bersama Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Jawa Timur.
Selain itu, pembahasan juga melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD), DPRD, serta fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar substansi aturan sesuai kebutuhan masyarakat dan regulasi yang berlaku.
“Juga melalui pembahasan dan persetujuan bersama oleh OPD terkait dan DPRD, maupun dilakukan fasilitasi oleh Pemprov Jatim. Dan yang terakhir yang akan dilalui yakni persetujuan DPRD untuk menjadi perda,” ujar Samsul dalam rapat paripurna.
Kisah siswa Sidoarjo Tulis Surat Ke Prabowo
https://www.facebook.com/pojok.kasuscom
Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menegaskan pembahasan tiga raperda non-APBD tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam memperkuat pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, keberhasilan pengesahan perda tidak lepas dari sinergi antara legislatif dan eksekutif.
“Proses pembahasan dari awal hingga persetujuan ini dapat terwujud berkat kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif yang senantiasa terjalin erat dengan kesamaan kerangka berpikir dan tekad untuk saling bahu membahu demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Rusdi.
Perda Kabupaten Layak Anak menjadi perhatian utama dalam rapat tersebut. Rusdi yang akrab disapa Mas Rusdi menilai regulasi itu penting untuk memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak anak di Kabupaten Pasuruan secara lebih terarah dan berkelanjutan..
Ia menegaskan perda tersebut diharapkan mampu menjadi payung hukum yang efektif dalam menciptakan lingkungan aman, sehat, inklusif, dan ramah anak di seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan. Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah daerah dapat memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mendukung tumbuh kembang anak.
“Perda KLA ini diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang efektif untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, inklusif dan ramah anak. Sehingga anak-anak di Kabupaten Pasuruan dapat tumbuh dan berkembang serta memiliki kualitas hidup yang lebih baik sebagai generasi penerus daerah dan bangsa,” ucapnya.
Pengesahan tiga perda ini dinilai menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam memperkuat pembangunan sosial, pemberdayaan masyarakat, serta perlindungan anak. Dengan regulasi yang lebih jelas dan terukur, pemerintah berharap pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan. (Gio-Tim)







