Pasuruan, pojokkasus.com – Dugaan peredaran dan pemakaian narkoba di Panti Sosial Alaika Yaa Robb, tempat pembinaan remaja di Dusun Kebo Ireng, Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, menjadi sorotan publik.
Isu ini muncul di permukaan sejak Sabtu (23/05/2026), menyusul cerita dari korban dan beredarnya secarik catatan yang berisi pengakuan terkait pemakaian dan penyebaran zat terlarang di lingkungan yayasan tersebut.
Awalnya, yayasan ini dikenal sebagai tempat pemulihan dan pembinaan karakter bagi remaja yang membutuhkan bimbingan. Namun, kabar adanya praktik narkoba di dalamnya justru memicu kekhawatiran besar sekaligus mengecewakan secara mendalam warga sekitar. Masyarakat berharap tempat ini menjadi ruang aman, bukan sarang kebiasaan buruk.
Berdasarkan informasi yang berkembang, sejumlah penghuni diketahui aktif menggunakan barang terlarang.
Ironisnya, kasus ini disebut tidak pernah diproses secara terbuka oleh pihak pengelola, bahkan berakhir diam tanpa ada langkah rehabilitasi atau penanganan serius bagi mereka yang terlibat.

Situasi semakin meremehkan karena muncul dugaan bahwa referensi ini tidak dilakukan sendiri.
Ada indikasi kuat bahwa remaja yang sudah terjerat mencoba mempengaruhi teman-temannya. Terlebih lagi, dalam catatan yang tertulis adanya unsur paksaan agar korban mau ikut mencoba zat berbahaya tersebut.
http://Baca juga Ngeri! Dipaksa Pakai Narkoba, Dikeroyok, Eh Kasusnya Cuma Ditutup?
Merespons gejolak ini, Kanit Reskrim Polsek Gempol, Aipda Rofiq, memastikan dia tidak tinggal diam. “Kepolisian akan melakukan pengecekan mendalam terhadap semua informasi yang beredar. Kami juga berkoordinasi erat dengan pihak yayasan Alaika Yaa Robb serta perangkat Desa Ngerong untuk mengungkap fakta sesungguhnya di lapangan,” ujarnya. Jumat. (29/05/2026)
Lebih lanjut, Aipda Rofiq menjelaskan bahwa langkah pencegahan juga akan digalakkan. “Kami akan meminta keterangan lengkap dari pihak desa dan Babinkamtibmas. Selain penyelidikan, kami melakukan pelatihan dan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian menyatakan belum menemukan bukti fisik yang mutlak dan kuat terkait peredaran narkoba di panti sosial itu. Oleh karena itu, proses pendalaman data dan verifikasi informasi masih terus berjalan untuk memastikan kebenaran setiap laporan yang masuk ke meja penyidik.
Berikut langkah-langkah konkrit yang menyiapkan aparat hukum dan pemda untuk menangani kasus ini:
• Klarifikasi langsung dengan pengurus yayasan mengenai aturan dan pengawasan
• Pengumpulan informasi dari warga sekitar dan mantan penghuni
• Sosialisasi bahaya narkoba secara rutin kepada seluruh remaja binaan
• Penguatan sistem pengawasan di lingkungan sosial dan panti asuhan
Kasus ini menjadi alarm serius bagi semua pihak. Tempat pelatihan remaja seharusnya menjadi benteng masa depan generasi muda, bukan tempat yang justru merusak mereka.
Meski bukti valid masih dikumpulkan, adanya laporan korban dan catatan tertulis sudah cukup menjadi sinyal bahaya untuk segera memutus rantai peredaran narkoba di kalangan remaja. Bersambung (D2Y)







