PASURUAN, pojokkasus.com – Sidang PTSL Randupitu yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Bangil kini memunculkan polemik baru.
Perkara yang berkaitan dengan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, menyeret nama Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) setelah muncul seseorang yang mengenakan atribut organisasi tersebut saat menghadiri persidangan.
Menanggapi hal itu, KNPI Kecamatan Gempol langsung mengambil sikap dengan memberikan ultimatum kepada oknum yang memakai seragam KNPI untuk segera memberikan klarifikasi.
Organisasi kepemudaan tersebut memberi waktu 1×24 jam kepada yang bersangkutan untuk menjelaskan alasan penggunaan atribut KNPI dalam kegiatan yang tidak berkaitan dengan agenda organisasi.
Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar KNPI Kecamatan Gempol di salah satu kedai di wilayah Gempol pada Rabu malam (17/6/2026).
Pengurus KNPI menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menginstruksikan maupun menugaskan anggota untuk menghadiri atau melakukan pengawalan dalam persidangan perkara PTSL Randupitu.
KNPI Tegaskan Tidak Terlibat
Bidang Advokasi KNPI Kecamatan Gempol, Amak Maskur, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai adanya seseorang yang menggunakan seragam KNPI saat berada di lingkungan pengadilan.
Namun, berdasarkan hasil penelusuran awal, orang tersebut bukan anggota KNPI Kecamatan Gempol.
Menurut Amak, penggunaan atribut organisasi dalam kegiatan yang tidak terkoordinasi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Karena itu, KNPI merasa perlu memberikan penjelasan agar publik tidak menganggap organisasi tersebut terlibat dalam perkara yang sedang bergulir.
“Kami mendapat informasi bahwa ada seseorang yang memakai seragam KNPI saat sidang berlangsung. Kami pastikan yang bersangkutan bukan anggota KNPI Kecamatan Gempol dan kehadirannya tidak mewakili organisasi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa setiap kegiatan resmi KNPI selalu melalui koordinasi internal. Karena tidak ada agenda organisasi yang berkaitan dengan persidangan tersebut,
KNPI memastikan tidak memiliki keterlibatan apa pun dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Amak juga menegaskan bahwa tugas pokok dan fungsi KNPI tidak mencakup pengawalan persidangan ataupun keterlibatan dalam sengketa hukum antar pihak.
Ultimatum dan Langkah Lanjutan
Sebagai tindak lanjut, KNPI Kecamatan Gempol meminta oknum pemakai seragam untuk memberikan klarifikasi dalam waktu 1×24 jam.
Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, organisasi akan berkoordinasi dengan KNPI Kabupaten Pasuruan guna menentukan langkah berikutnya.
Menurut Amak, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga nama baik organisasi serta menghindari penyalahgunaan atribut yang dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa KNPI tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan nama atau simbol organisasi untuk kepentingan tertentu.
“Jika memang ada unsur penyalahgunaan atribut atau nama organisasi, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Residivis Curas Trenggalek Ditangkap Polisi, Setelah Teror Warga
Pemakai Seragam Beri Penjelasan
Sementara itu, pria yang mengenakan seragam KNPI saat persidangan berlangsung akhirnya memberikan penjelasan.
Warga Desa Randupitu bernama Dirwan mengakui bahwa dirinya memakai seragam tersebut setelah dipinjamkan oleh seseorang berinisial EP.
Dirwan menjelaskan bahwa awalnya ia berniat mengenakan seragam organisasi yang biasa diikutinya ketika menghadiri persidangan.
Namun karena ukuran seragam miliknya tidak sesuai, ia menerima tawaran untuk memakai seragam KNPI yang dipinjamkan kepadanya.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki maksud untuk mengatasnamakan KNPI ataupun mewakili organisasi tersebut dalam kegiatan persidangan.
Menanggapi ultimatum yang disampaikan KNPI Kecamatan Gempol, Dirwan menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif dan segera memberikan penjelasan kepada pengurus organisasi.
“Sesegera mungkin saya akan menghubungi pihak KNPI Gempol untuk menjelaskan persoalan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman,” katanya.
Polemik penggunaan atribut KNPI dalam sidang PTSL Randupitu menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan simbol organisasi di ruang publik.
Klarifikasi dari seluruh pihak diharapkan mampu meredam spekulasi yang berkembang sekaligus menjaga objektivitas proses hukum yang saat ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Bangil. (D2y/tim)







