Sidoarjo,pojokkasus.com—ASN Sidoarjo wajib mengenakan batik khas daerah sebagai bagian dari aturan baru yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Kebijakan tersebut tidak hanya mengatur penggunaan pakaian dinas harian, tetapi juga mewajibkan pegawai pria memakai udeng Pacul Gowang bermotif batik khas Sidoarjo dalam berbagai kegiatan resmi.
Langkah ini menjadi upaya nyata pemerintah memperkuat identitas budaya lokal sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi para perajin batik.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8/7922/438.1.3.1/2026 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Harian Batik yang ditandatangani Bupati Sidoarjo, Subandi, pada 29 Juni 2026.
Surat edaran itu berlaku bagi seluruh perangkat daerah, pemerintah desa dan kelurahan, UPTD, satuan pendidikan, hingga BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 56 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas ASN, khususnya Pasal 7 dan Pasal 8.
Selain meningkatkan kedisiplinan pegawai, aturan ini dirancang untuk memperkuat jati diri daerah melalui penggunaan batik khas Sidoarjo dalam aktivitas kedinasan.
Surat edaran mengatur penggunaan pakaian dinas batik secara lebih rinci.
Setiap hari Kamis, seluruh ASN dan pegawai diwajibkan mengenakan batik khas Sidoarjo sebagai pakaian dinas harian.
Sementara itu, setiap hari Jumat dan pada peringatan Hari Batik Nasional tanggal 2 Oktober, pegawai wajib mengenakan pakaian berbahan batik, tenun, atau lurik.
Khusus perangkat daerah dan UPTD yang menerapkan enam hari kerja, kewajiban memakai batik khas Sidoarjo juga berlaku setiap hari Sabtu.
Aturan tersebut juga mengharuskan pegawai pria memakai udeng Pacul Gowang bermotif batik khas Sidoarjo ketika mengikuti apel pagi, menerima tamu resmi, maupun menghadiri kegiatan seremonial di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Selain itu, pemerintah menetapkan penggunaan pakaian khas daerah bermotif batik khas Sidoarjo pada peringatan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo setiap 31 Januari dan berbagai kegiatan kebudayaan.
Pegawai pria diwajibkan mengenakan sembong dan udeng, sedangkan pegawai perempuan memakai kain bawahan bermotif batik khas Sidoarjo.
Bupati Subandi menegaskan kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada para perajin batik lokal.
Menurutnya, pelestarian batik tidak cukup dilakukan melalui kegiatan seremonial, tetapi harus diwujudkan melalui penggunaan produk lokal secara nyata oleh seluruh aparatur pemerintah.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, lanjutnya, terus memperluas promosi batik khas daerah melalui berbagai program pendampingan, kemudahan perizinan, hingga akses permodalan bagi pelaku UMKM agar mampu meningkatkan daya saing di pasar nasional maupun internasional.
“Kita terus membuka akses pasar yang lebih luas, menaikkan nilai jual produk lokal, serta membuktikan bahwa kualitas kain dan kerajinan Sidoarjo mampu bersaing di tingkat nasional hingga internasional,” ujar Subandi.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk semakin mencintai produk dalam negeri, terutama hasil karya UMKM Sidoarjo.
Menurutnya, setiap pembelian produk lokal akan memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan ribuan keluarga yang menggantungkan hidup dari industri batik dan usaha kreatif daerah.
“Utamakan produk UMKM Sidoarjo. Dengan membeli produk UMKM lokal, kita sedang membantu memutar roda ekonomi ribuan keluarga pekerja di Sidoarjo dan menjaga kemandirian ekonomi Sidoarjo,” tegasnya.
Kebijakan penggunaan batik dan udeng khas Sidoarjo di lingkungan ASN diharapkan tidak hanya memperkuat identitas budaya daerah, tetapi juga menjadi penggerak ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal.
Langkah tersebut sekaligus menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam menjaga warisan budaya agar tetap hidup, berkembang, dan memiliki nilai ekonomi yang semakin tinggi di masa mendatang.







