PASURUAN,pojokkasus.com – Diduga Menyalahi Aturan Secara Sadar ,Gudang plastik Sebani, status LSD, dan perizinan kini menjadi perhatian setelah aktivitas penyusunan pondasi terlihat di Desa Sebani, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, senin (7/9/2026). Lahan yang sebelumnya dikenal sebagai area pertanian produktif tersebut disebut berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Pemilik lahan, Beni, bahkan membenarkan status tersebut. Namun, ia mengatakan pembangunan gudang belum dimulai secara penuh karena proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih berjalan. Ia menyebut pekerjaan yang terlihat di lokasi saat ini hanya berkaitan dengan penentuan batas tanah.
“Soal perizinan sudah ada yang diurus, cuma sementara kita kerjakan untuk batas tanah saja,” kata Beni. Ia memperkirakan PBG terbit sekitar Desember dan pembangunan gudang baru dimulai pada Januari 2027. Saat dikonfirmasi tanggal 4/9/2026
Aktivitas pekerja di lokasi menjadi awal munculnya perhatian masyarakat. Sejumlah pekerja terlihat menyusun batu pada bagian yang disebut sebagai pondasi. Pemandangan tersebut berbeda dengan kondisi lahan sebelumnya yang dikenal sebagai kawasan pertanian produktif.
Salah seorang pekerja membenarkan bahwa lokasi tersebut direncanakan menjadi gudang. Ia menyebut lahan tersebut milik Beni, warga Surabaya yang kini tinggal di wilayah Pandaan.
“Benar Pak, ini milik Pak Beni, katanya mau dibangun gudang. Orangnya ada di warung sana,” ujarnya.
Beni kemudian ditemui di warung yang berada tidak jauh dari lokasi. Ia membenarkan bahwa dirinya merupakan pemilik lahan yang direncanakan untuk pembangunan gudang.
Yang menarik, Beni juga membenarkan bahwa lahan tersebut berstatus LSD. Namun, ia menyatakan proses administrasi pembangunan sedang berjalan.
Menurut Beni, pekerjaan di lapangan belum memasuki tahap pembangunan gudang secara keseluruhan. Ia menyebut pekerja baru melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan batas lahan.
Beni mengatakan pihaknya telah mengurus proses perizinan. Ia menyebut PBG diperkirakan keluar sekitar Desember 2026.
Setelah dokumen tersebut terbit, pembangunan gudang direncanakan dimulai pada Januari 2027. Artinya, berdasarkan penjelasan pemilik, pembangunan fisik gudang secara penuh belum dilakukan saat ini.
Namun, aktivitas pekerja yang terlihat di lapangan tetap menjadi perhatian karena publik perlu mengetahui batas antara pekerjaan persiapan lahan dan konstruksi bangunan. Hal tersebut membutuhkan penjelasan teknis dari instansi yang memiliki kewenangan.
Karnaval Dusun Krajan Makin Meriah, Guntarnik Sabet Dua Juara
Status lahan juga menjadi faktor penting karena pembangunan tersebut dikaitkan dengan kawasan LSD. Verifikasi diperlukan untuk mengetahui ketentuan apa yang berlaku pada lokasi tersebut.
Kepala Desa Sebani Saiful Bahri membenarkan bahwa lahan yang digunakan untuk rencana pembangunan merupakan tanah produktif.
Namun, Saiful menegaskan pemerintah desa tidak pernah mengeluarkan rekomendasi tertulis untuk pembangunan gudang tersebut.
“Bicara secara lisan iya. Tapi soal rekom saya tidak pernah ngasih rekom,” tegas Saiful.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah desa mengakui adanya komunikasi secara lisan, tetapi tidak mengakui pernah memberikan rekomendasi tertulis.
Posisi pemerintah desa tersebut penting dicatat agar publik dapat membedakan antara komunikasi awal dengan dokumen resmi berupa rekomendasi.
Persoalan kemudian dikonfirmasi kepada Camat Pandaan Timbul Wijoyo, SE., MM. Ia menjelaskan bahwa proses perizinan pembangunan tidak melalui Pemerintah Desa maupun Kecamatan Pandaan.
“Silahkan ke Dinas Perizinan saja, karena perizinan tidak melalui Pemdes dan Kecamatan,” ujar Timbul.

Polisi Sita 12 Botol Arak Bali dari Toko Sembako di Tajinan Malang
Camat menyampaikan pernyataan tersebut ketika dimintai tanggapan mengenai langkah konkret Kecamatan Pandaan setelah menerima informasi pembangunan gudang plastik tersebut.
Dengan demikian, kepastian mengenai proses perizinan harus dicari melalui instansi teknis yang memiliki kewenangan.
Untuk memastikan persoalan gudang plastik di Sebani secara objektif, sejumlah hal perlu mendapatkan jawaban resmi:
- Apakah lokasi benar tercatat sebagai kawasan LSD?
- Bagaimana status resmi lahan tersebut?
- Apakah proses PBG sudah terdaftar dan pada tahap apa?
- Apakah rencana gudang sesuai tata ruang?
- Apakah pekerjaan yang dilakukan saat ini termasuk konstruksi bangunan?
- Apakah terdapat ketentuan khusus mengenai pemanfaatan lahan tersebut?
Pertanyaan tersebut tidak berarti menyimpulkan adanya pelanggaran. Sebaliknya, poin-poin tersebut menjadi dasar untuk melakukan verifikasi agar polemik tidak berkembang hanya berdasarkan asumsi.
Dalam kasus seperti ini, informasi lapangan harus dibedakan dengan kesimpulan hukum. Aktivitas pembangunan yang terlihat belum otomatis membuktikan terjadinya pelanggaran. Begitu pula status LSD yang disebut pemilik perlu dipastikan melalui data resmi instansi berwenang.
Keterangan pemilik bahwa PBG masih berproses juga perlu dikonfirmasi kepada instansi penerbit. Hal ini penting agar publik mendapatkan gambaran yang lengkap mengenai status administrasi pembangunan.
Kepala desa dan camat juga telah memberikan posisi masing-masing. Pemdes menyatakan tidak memberikan rekomendasi tertulis, sedangkan kecamatan menegaskan perizinan tidak melalui pihaknya.
Polemik ini pada akhirnya membutuhkan keterbukaan dari instansi teknis. Masyarakat tidak hanya membutuhkan informasi mengenai apakah lahan tersebut LSD, tetapi juga bagaimana aturan pemanfaatannya dan apakah rencana pembangunan gudang telah memenuhi seluruh persyaratan.
Jika dokumen telah sesuai, klarifikasi resmi dapat memberikan kepastian. Sebaliknya, jika terdapat ketidaksesuaian, instansi terkait dapat menjelaskan langkah yang harus ditempuh sesuai aturan.
Sampai ada hasil verifikasi, status pembangunan gudang plastik di Sebani sebaiknya tetap diberitakan secara proporsional. Fakta lapangan, keterangan pemilik, pernyataan pemerintah desa, dan penjelasan camat perlu ditempatkan secara berimbang.
Sorotan terhadap gudang plastik di Sebani muncul karena pembangunan direncanakan di lahan yang disebut dan diakui pemilik berstatus LSD. Beni mengatakan PBG masih diproses dan pembangunan gudang secara penuh baru direncanakan setelah izin selesai. Kepala Desa Sebani menyatakan tidak pernah memberikan rekomendasi tertulis, sedangkan Camat Pandaan menegaskan perizinan tidak melalui Pemdes maupun kecamatan. Kini, kepastian mengenai status LSD, PBG, dan kesesuaian tata ruang menjadi hal yang perlu dijelaskan instansi teknis agar publik memperoleh informasi berdasarkan dokumen resmi, bukan sekadar dugaan.(D2Y/ RED)