Sidoarjo,pojokkasus.com— DLHK Sidoarjo Fasum menjadi fokus utama Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam upaya penertiban fasilitas umum di Perumahan Pondok Mutiara, Rabu (13/5/2026).
Penertiban dilakukan menyusul temuan dugaan alih fungsi lahan parkir, bangunan liar, penutupan akses jalan, hingga komersialisasi ilegal aset prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang seharusnya digunakan untuk kepentingan warga.
Sosialisasi penertiban digelar di Cafe Tanah Jawa, kawasan Taman Pinang, dan dihadiri sejumlah instansi terkait, mulai dari DLHK Kabupaten Sidoarjo, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Inspektorat, Dinas PU, BPKAD, hingga para ketua RT dan RW Perumahan Pondok Mutiara.
Plt Kepala DLHK Kabupaten Sidoarjo, Arif Mulyono menegaskan bahwa proses penertiban akan dilakukan secara bertahap dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pemerintah, kata dia, tidak akan melakukan pembongkaran secara mendadak tanpa tahapan administrasi.

“Kami tidak langsung bongkar begitu saja. Ada tahapan administrasi mulai dari sosialisasi, pemasangan papan pengumuman, hingga pemberian surat peringatan satu sampai tiga,” ujar Arif.
Ia menjelaskan, proses penertiban diperkirakan berlangsung selama dua pekan.
Setiap tahapan akan diberikan tenggang waktu mulai tujuh hari, lima hari, hingga tiga hari sebelum dilakukan tindakan lanjutan bersama Satpol PP.
Selain penertiban, Pemkab Sidoarjo juga menyiapkan penataan kawasan Pondok Mutiara untuk mendukung pengendalian banjir dan mempercantik lingkungan.
Pemerintah berencana membangun rumah pompa guna meningkatkan kapasitas pengendalian banjir di wilayah tersebut.
DLHK juga akan membangun taman kota di area belakang kawasan Pondok Mutiara pada triwulan ketiga tahun ini.
Program itu nantinya melibatkan komunitas petani bunga lokal untuk mempercantik kawasan sekaligus menjaga aset pemerintah tetap terawat.
“Kami ingin memperbanyak pohon dan taman agar lingkungan lebih sehat, indah, dan tidak lagi disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” tambah Arif.
Sementara itu, Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Muhammad Irwan Datuiding mengingatkan bahwa pembiaran terhadap aset pemerintah daerah yang dialihfungsikan dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius.
“Pembiaran aset milik Pemda bisa masuk ranah tindak pidana korupsi karena aset tersebut memiliki nilai yang harus dipertanggungjawabkan kepada negara,” tegasnya.
Menurut Irwan, sejumlah titik fasum di Pondok Mutiara saat ini diduga telah dinikmati secara pribadi oleh segelintir pihak.
Kondisi itu dinilai merugikan masyarakat lain yang seharusnya memiliki hak yang sama atas fasilitas umum tersebut.
Ia meminta dukungan seluruh pengurus RT dan RW untuk membantu sosialisasi kepada warga agar penertiban berjalan kondusif dan tidak menimbulkan konflik sosial di lingkungan perumahan.
Di sisi lain, Ketua RT 09 Pondok Mutiara, Abdus Salam menyatakan dukungannya terhadap penertiban fasum demi terciptanya ketertiban umum.
Namun, warga berharap pemerintah tetap mengedepankan pendekatan humanis dan memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat.
“Kami setuju penertiban dilakukan, tetapi mohon ada surat resmi dan tenggang waktu agar warga bisa bersiap,” ujarnya.
Warga juga berharap pemerintah mempertimbangkan keberadaan bangunan yang selama ini digunakan sebagai pusat kegiatan sosial dan ibadah masyarakat.
Penertiban PSU Pondok Mutiara menjadi langkah penting Pemkab Sidoarjo dalam mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat dimanfaatkan seluruh warga secara adil.
Pemerintah menegaskan, seluruh proses akan dilakukan sesuai aturan dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan kepentingan masyarakat luas.@kbr







