Surabaya, pojokkasus.com — Modus haji ilegal, visa kerja Arab Saudi, dan Imigrasi Juanda menjadi perhatian setelah 18 calon jemaah non prosedural digagalkan keberangkatannya menuju Tanah Suci. Mereka diduga mencoba menyusup ke Arab Saudi melalui jalur transit Malaysia sebelum melanjutkan penerbangan menggunakan dokumen kerja.
Petugas I Kelasmigrasi I Khusus TPI Surabaya mengirimkan pola perjalanan para calon jemaah karena tujuan akhir mereka tidak sinkron dengan dokumen yang dibawa. Saat diperiksa, sebagian mengaku hanya berlibur ke Kuala Lumpur, sementara lainnya berdalih akan kembali bekerja di Arab Saudi.
Plt Kakanwil Kemenhaj Jawa Timur Mohammad As’adul Anam menyebut praktik haji non prosedural kini semakin kompleks. Para pelaku memanfaatkan visa kerja, iqomah, hingga jalur transit luar negeri untuk menghindari pengawasan petugas bandara.
Menurut Anam, pemerintah pusat telah membentuk Satgas Haji Non Prosedural untuk memburu praktik ilegal tersebut. Satgas itu terdiri dari unsur Kementerian Haji, Polri, dan Imigrasi yang fokus mengawasi dokumen keberangkatan calon jemaah.
Mayoritas calon haji ilegal yang diamankan berasal dari Jawa Timur, terutama Madura. Namun pula terdapat peserta dari sejumlah daerah lain seperti Semarang, Gunungkidul, Banjarmasin, Kuala Kapuas, hingga Bone.

Modus yang Dipakai Calon Haji Ilegal. :
– Transit Malaysia atau Singapura
– Menggunakan visa kerja
– Memakai iqomah lama
– Berangkat tanpa visa haji resmi
– Perekrutan melalui jaringan personal
Hasil koordinasi awal menunjukkan keberangkatan mereka tidak terkait travel resmi maupun KBIH. Modus penipuan disebut dilakukan secara perorangan oleh individu yang pernah tinggal di Arab Saudi dan mengumpulkan peserta secara tertutup.
http://Baca juga Flyover Gedangan Sidoarjo: Sosialisasi Lahan Dimulai, Warga Antusias
https://www.facebook.com/pojok.kasuscom
Anam mengingatkan risiko haji ilegal kini jauh lebih besar karena Arab Saudi memperketat aturan masuk selama musim haji. Jemaah yang tertangkap tanpa visa resmi bisa langsung ditarik, terkena sanksi hukum, hingga masuk daftar hitam.
Pengawasan ketat juga dilakukan untuk mencegah munculnya praktik penipuan berkedok jalur cepat haji. Pemerintah meminta masyarakat tidak mudah percaya pada penawaran keberangkatan instan dengan biaya murah atau proses tanpa antre resmi.
Kasus penggagalan 18 calon haji ilegal di Surabaya menjadi bukti bahwa pengawasan bandara kini semakin ketat. Pemerintah menegaskan akan terus memburu jaringan haji non prosedural demi melindungi warga Indonesia dari kerugian hukum dan risiko besar di Arab Saudi. (T7/Baik)







