Jombang, pojoklasus.com – Aksi FSPMI Indomarco yang digelar di kantor Cabang Jombang berakhir manis dengan ditandatanganinya Kesepakatan Bipartit antara serikat pekerja dan manajemen pada Selasa (26/05/2026). Massa yang datang dari berbagai cabang se-Jawa Timur berkumpul di Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, menyuarakan aspirasi hingga akhirnya titik temu ditemukan lewat audiensi damai.
Aksi ini digagas oleh Serikat Pekerja Anggota Indonesia (SPAI) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Tak hanya anggota serikat, banyak karyawan non-anggota juga ikut hadir. Mereka menyoroti kebijakan perusahaan yang merugikan, dugaan intimidasi oknum atasan, hingga rencana penghapusan hak upah lembur di hari libur nasional.
Di tengah aksi, meja perundingan dibuka. Pihak serikat diwakili Eka Herawati (PP SPAI), Toni (Ketua PUK Jombang), Nuri (Ketua PUK Gresik), dan Guntur Deni (Ketua Cabang Surabaya). Sementara itu, manajemen PT Indomarco Prismatama hadir lewat Jepri (HRM), Nur (Humas), dan Reno Kinardi (DCM).
Pertemuan ini mengacu pada UU No. 2 Tahun 2004 Pasal 7 Ayat 1. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Rencana aksi lanjutan yang dijadwalkan berlangsung hingga 29 Mei 2026 pun resmi dibatalkan dan dihentikan seketika.

Ada sejumlah poin krusial yang disepakati. Paling utama, manajemen menindaklanjuti penolakan keras pekerja terkait penghapusan upah lembur hari libur nasional. Aturan yang dianggap memangkas hak karyawan itu dibatalkan demi keadilan bersama.
Subdenpom Pasuruan Sembelih Kambing Kurban
https://www.facebook.com/pojok.kasuscom
Selain soal gaji, pembahasan berat juga terjadi terkait Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan kasus kecelakaan kerja menimpa Akhmad Abdus Syafa yang sedang dalam mediasi Disnaker. Pekerja menolak aturan sepihak dan mengusulkan tanggung jawab pembiayaan kecelakaan dibagi adil: 50% perusahaan dan 50% karyawan, berubah dari aturan lama 70:30 yang memberatkan pekerja.
Tuntutan lain yang dikabulkan: pemulihan hak David untuk kembali bertugas sebagai driver di posisi semula, serta pencabutan surat kesepakatan lama yang bermasalah lengkap dengan daftar nama karyawan terdampak.
Poin paling ditunggu, manajemen berjanji tegas menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap anggota PUK FSPMI Jombang. Formulir angket yang sempat memicu keresahan massal juga ditarik dan tidak lagi digunakan. Perusahaan kini membuka kanal pengaduan resmi bagi siapa saja yang merasa tertekan, dengan jaminan tindak lanjut adil.
Dengan tanda tangan kesepakatan ini, perselisihan dinyatakan selesai total. Komitmen menjalankan isi perjanjian dengan itikad baik menjadi kunci. Kesepakatan tersebut menjadi langkah penting dalam menjaga hubungan industrial yang kondusif di lingkungan perusahaan. Dialog yang terbuka antara pekerja dan manajemen dinilai menjadi kunci untuk mencegah konflik berkepanjangan sekaligus menjaga stabilitas kerja dan produktivitas perusahaan. (D2Y)







