Hampir 6 Bulan Mengendap, LSM GMBI Datangi Tipikor Desak Kejelasan Penanganan Dugaan Kebocoran Pajak MBLB tahun 2024

Nganjuk, pojokkasus.com   – Hampir 6 bulan mengendap, LSM GMBI mendatangi Unit III Tipikor Polres Nganjuk, Selasa, untuk menagih kejelasan penanganan kebocoran Pajak MBLB dari aktivitas penambangan dan pengurukan sepanjang tahun 2024 di wilayah Nganjuk. Langkah ini sebagai tindak lanjut surat pengaduan yang dikirim sejak 18 Desember 2025, namun belum terlihat hasil nyata.

Rombongan dipimpin langsung Ketua Distrik Nganjuk, Sugito, didampingi pengurus dan anggota. Kehadiran mereka bukanlah intervensi, melainkan bentuk kontrol sosial agar laporan warga ditangani secara serius, profesional, dan terbuka. “Kami ingin memastikan aduan ini tidak berhenti di jalanan,” ujar Sugito tegas.

Menurut penjelasannya, laporan ini menyoroti potensi besar pendapatan daerah yang tidak masuk kas. Maraknya aktivitas galian dan pengurukan tanah tahun lalu diperkirakan tidak seluruhnya tercatat dan dikenakan pajak sesuai aturan. Angka kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah yang seharusnya masuk pembangunan.

Ketua LSM GMBI Wilter Jatim Sugeng SP, menegaskan instruksi turun langsung agar tim ke lapangan dan kantor polisi. “Sudah hampir enam bulan, tapi belum ada kabar yang jelas. Kami mohon kepolisian bergerak cepat, teliti, dan membuka data kepada publik,” tandasnya.

Hampir 6 bulan
LSM GMBI mendatangi Unit III Tipikor Polres Nganjuk untuk meminta kejelasan penanganan dugaan kebocoran Pajak MBLB tahun 2024.

Pihaknya menekankan tidak bermaksud mengajari aparat yang bekerja. Namun, fungsi LSM adalah mengawal agar tidak ada kasus yang ditutup-tutupi. “Kami yakin kalau sudah tuntas, petugas pasti menemukan fakta dan data yang akurat,” tambah Sugeng.

Beberapa pihak yang wajib diperiksa dan dimintai data, antara lain :

• Bapenda Kabupaten Nganjuk terkait data penerimaan pajak
• Seluruh pengusaha tambang dan pemegang izin galian C
• Perusahaan pemenang SPK pengurukan tanah 2024
• Peta lokasi kegiatan dan volume material yang diangkut

Sugito menjelaskan, dari data tersebut akan terlihat jelas mana yang sudah bayar, mana yang belum, dan apakah ada administrasi pencatatan. Sektor ini bernilai besar dan berdampak langsung pada anggaran daerah, sehingga tidak boleh ada lubang kebocoran yang sedikit pun.

http://Baca juga Purna Bakti Polsek Gempol, Penghargaan Dedikasi Personel
https://www.facebook.com/pojok.kasuscom

Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai tahap penyelidikan. Namun GMBI berjanji akan terus mendesak dan mendesak agar hasilnya segera diketahui masyarakat luas.

Kasus ini menjadi peringatan penting tentang tata kelola sumber daya alam harus transparan dan akuntabel. Uang tambang pajak adalah hak warga negara, hilang satu rupiah pun adalah kerugian bersama. GMBI berharap ini jadi awal perbaikan sistem agar tahun depan tidak terulang lagi. Bersambung ( GN Tim7)

IMG-20260327-WA0038