Malang, pojokkasus.com – Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar mahasiswa di wilayah Kota Malang. Dua tersangka langsung diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh aparat kepolisian.
Kejahatan yang sangat mengkhawatirkan ini terjadi di dua lokasi berbeda dan menargetkan pelajar serta mahasiswa, membuat warga khawatir akan keamanan di ruang publik, terutama pada malam hari. Kasus ini bermula dari dua laporan resmi yang diterima pihak kepolisian pada awal Juni 2026.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo menjelaskan, tim penyidik langsung melakukan penyelidikan mendalam. Proses dilakukan melalui pemeriksaan saksi, pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), analisis rekaman CCTV, serta pengumpulan seluruh alat bukti yang tersedia.
Dari hasil kerja teliti tim, identitas para pelaku akhirnya berhasil ditemukan. Kedua tersangka yang diamankan berinisial DS (26) dan MM (20), keduanya warga Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang.
Duda di Sidoarjo Hamili Anak Kandung Sendiri
http://Baca juga Babinsa Kepulungan Dampingi Penyaluran BLT-DD
https://www.facebook.com/pojok.kasuscom
Aksi pertama terjadi pada 16 Mei 2026 di Jalan M. Wiyono, Kecamatan Blimbing. Saat korban berkumpul bersama teman, kelompok pelaku datang dan langsung mengancam menggunakan senjata tajam berupa pisau. Karena ketakutan, korban menyerahkan satu unit iPhone 12 Pro Max beserta sandi perangkatnya kepada mereka.
Tak berapa lama kemudian, komplotan kembali beraksi pada 24 Mei 2026 dini hari. Kali ini sasaran mereka adalah tiga mahasiswa yang berada di kawasan Alun-Alun Malang. Pelaku menggunakan celurit dan parang untuk mengintimidasi korban, lalu merampas dua buah telepon genggam serta satu unit sepeda motor Honda Beat.
“Modus kami temukan mereka mencari korban pada malam hingga dini hari, lalu mengintimidasi dan mengambil barang dengan ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam yang dimiliki,” jelas AKP Aji saat konferensi pers, Jumat (5/6/26).
Polisi pertama kali berhasil menangkap tersangka MM di sebuah warnet kawasan Kebalen Wetan, Kotalama pada 1 Juni 2026. Dari pengakuan dan interogasi, ia mengakui sepenuhnya keterlibatannya dalam kedua aksi tersebut. Berdasarkan keterangan itu, tim kemudian menangkap DS di kediamannya pada hari yang sama.
Kedua pelaku kini dijerat berdasarkan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman sesuai unsur perbuatan dan dampak yang ditimbulkan. Polisi masih terus menelusuri lokasi barang hasil kejahatan yang diduga sudah dijual, serta tetap memburu pelaku terakhir berinisial H alias Habibi yang saat ini masih dalam pengejaran. (T7/Humas)







