Korlantas Terapkan ETLE, Penindakan Lalu Lintas Tanpa Kontak Langsung

JAKARTA, pojokkasus.com – Korlantas terapkan ETLE sebagai metode penegakan hukum baru. Langkah ini dilakukan demi mewujudkan Operasi Patuh 2026 yang lebih modern, transparan, dan adil bagi seluruh pengguna jalan. Kegiatan ini difokuskan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas tanpa perlu interaksi langsung antara petugas dan pengendara.

Sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE menjadi solusi utama untuk mengatasi keresahan masyarakat selama ini. Penindakan dilakukan sepenuhnya berbasis teknologi dan rekaman data, sehingga seluruh proses berjalan objektif dan bebas dari potensi penyimpangan.

Korlantas kini mengoptimalkan tiga jenis perangkat ETLE canggih untuk pengawasan menyeluruh :

– ETLE Statis: Terpasang di titik rawan pelanggaran jalan raya

– ETLE Mobile Handheld: Alat genggam praktis untuk petugas di lapangan

– ETLE Drone Patrol Presisi: Dilengkapi teknologi ANPR baca plat nomor otomatis dari udara

http://Baca juga Usulan Pembangunan Serta Rencana Ekonomi Desa Di Pra MUSDES Kejapanan 2026

https://www.facebook.com/pojok.kasuscom

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menjelaskan, transformasi digital ini adalah komitmen Polri untuk menghadirkan keadilan nyata. “Penerapan ETLE menjawab harapan warga akan penegakan hukum yang akurat, terbuka, dan berbasis data bukti yang jelas,” ujarnya, Jumat (5/6/2026).

Korlantas Terapkan ETLE
Jelang Operasi Patuh 2026, Korlantas Polri maksimalkan sistem ETLE canggih: dari genggam hingga drone. Penindakan tanpa interaksi langsung, lebih adil & transparan untuk warga

Berbeda dengan cara konvensional, ETLE Drone Patrol mampu memantau area luas secara real-time. Teknologi ini bisa mendeteksi berbagai pelanggaran sekaligus, mulai dari aturan ganjil-genap, pelanggaran marka jalan, hingga kendaraan tanpa surat lengkap, tanpa perlu menghentikan arus lalu lintas.

Kepala Bidang Teknologi Korlantas, Brigjen Pol. Faizal menambahkan, penggunaan ETLE Mobile Handheld dan Drone akan diperluas di seluruh titik strategis. Hal ini membuat pengawasan menjadi lebih cepat, luas, dan tidak mengganggu kenyamanan warga pengguna jalan.

“Dengan sistem elektronik, semua proses berdasar data tercatat sehingga kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian makin tinggi,” tegasnya. Cara ini juga membuat penindakan lebih efisien tanpa menimbulkan kemacetan atau ketidaknyamanan.

Melalui Operasi Patuh 2026, Korlantas tidak hanya berfokus pada menindak pelanggaran, tetapi juga membangun kesadaran disiplin. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan berlalu lintas yang aman, tertib, lancar, dan berkelanjutan untuk semua orang.

Penerapan ETLE menjadi langkah besar menuju sistem penegakan hukum lalu lintas masa depan. Dengan teknologi ini, harapan warga akan pelayanan kepolisian yang profesional dan adil perlahan menjadi kenyataan.

Penerapan ETLE dalam Operasi Patuh 2026 membuktikan bahwa penegakan hukum lalu lintas bisa berjalan modern, transparan, dan berorientasi pada kenyamanan masyarakat. Teknologi ini menjadi kunci utama mewujudkan jalan raya yang tertib dan aman bagi seluruh warga Indonesia. (T7/Humas)

IMG-20260327-WA0038