Sindikat Peretas Bank Jambi Dibongkar Polisi, Kerugian Rp144,82 Miliar

Jambi, pojokkasus.com – Sindikat peretas Bank di bongkar Polda Jambi, setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi mengungkap dugaan aksi pembobolan sistem perbankan yang menyebabkan kerugian fantastis sebesar Rp144,82 miliar.

Dalam perkara ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara pelaku utama yang diduga warga negara asing asal Bulgaria masih dalam pengejaran.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji bersama Dirreskrimsus Kombes Pol. Taufik Nurmandia. Kepolisian menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional dengan dukungan digital forensik dan koordinasi lintas instansi.

Penyidik mengungkap tersangka berinisial DD, TAS, dan AA diduga berperan sebagai fasilitator jaringan. Mereka merekrut sejumlah orang untuk membuka rekening bank dan akun aset kripto yang kemudian diserahkan kepada pelaku utama sebagai sarana menyamarkan hasil kejahatan.

Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan tersebut telah mempersiapkan aksinya sejak tahun 2025. Pada 22 Februari 2026, dana milik 6.609 nasabah Bank Jambi diduga dipindahkan secara ilegal hingga mencapai Rp144,82 miliar.

Sindikat peretas Bank
Sindikat Peretas Bank di bongkar Polda Jambi, sindikat pembobolan Bank senilai Rp144,82 miliar dan Tiga tersangka ditahan, pelaku utama WNA Bulgaria masih buron

Kurir Di Bayar Rp20 Ribu per Paket, Bandar Masih Buron

http://Simak juga Formasy Praja Nusantara Dukung Penuh Inisiasi Bakorwil Malang Wujudkan Koridor Selatan 2045

Dana tersebut tidak berhenti di rekening penampung. Dalam hitungan jam, uang langsung dikonversi menjadi aset kripto sebelum dikirim ke dompet digital di luar negeri. Modus ini diduga digunakan untuk mempersulit pelacakan aliran dana oleh aparat penegak hukum.

Selain menangkap tiga tersangka, penyidik berhasil membekukan aset senilai sekitar Rp18,94 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Polisi juga menyita berbagai barang bukti berupa perangkat digital, data transaksi elektronik, serta hasil pemeriksaan digital forensik.

Polda Jambi memastikan penyidikan belum selesai. Tim masih menelusuri aliran dana, mengidentifikasi pihak lain yang terlibat, serta bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengejar pelaku yang berada di luar negeri sekaligus memaksimalkan pemulihan aset korban.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah aturan hukum, meliputi :

– Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang ITE.
Pasal 67 ayat (3)
– Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
– Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai 9 tahun penjara disertai denda maksimal Rp5 miliar.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan kepolisian akan terus memburu seluruh pelaku, termasuk yang berada di luar negeri.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga data pribadi, tidak sembarangan memberikan informasi perbankan, serta selalu memastikan keamanan saat melakukan transaksi digital.

Kasus pembobolan Bank Jambi menunjukkan bahwa kejahatan siber kini semakin terorganisasi dan melibatkan jaringan lintas negara. Keberhasilan Polda Jambi mengungkap sindikat ini menjadi langkah penting dalam penegakan hukum, namun proses penyidikan masih berlanjut untuk menangkap seluruh pelaku, memulihkan aset korban, dan memperkuat keamanan sistem perbankan agar kejadian serupa tidak kembali terulang. (Akbar,Humas)

IMG-20260327-WA0038