Jaringan Sabu Gresik Digulung, Polisi Kejar Bandar Besar yang Kabur

Gresik, pojokkasus.com – Jaringan Sabu Gresik di gulung Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jatim di wilayah Gresik selatan. Dua pria berinisial DE (32) dan MWF (30) ditangkap pada Minggu (19/7/2026) di sebuah rumah kos di Desa Pasinan Lemahputih, Kecamatan Wringinanom, dengan barang bukti sabu seberat 38,066 gram.

Keberhasilan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut. Informasi itu segera ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada kedua tersangka.

Saat penggerebekan berlangsung, polisi menemukan 17 paket sabu yang telah dikemas dalam ukuran kecil dan diduga siap dikirim kepada para pembeli. Barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa lokasi itu dijadikan tempat penyimpanan sekaligus titik distribusi narkotika.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aksi peredaran narkoba, antara lain :

– 17 paket sabu siap edar.
– Timbangan digital.
– Plastik klip.
– Alat hisap sabu.
– Dua telepon seluler.
– Sepeda motor operasional

Jaringan Sabu Gresik
Polres Gresik membongkar jaringan sabu di Gresik selatan. Dua kurir ditangkap dengan 17 paket sabu siap edar, sementara bandar utama masih diburu polisi.

http://Baca juga Festival Dolanan Jawa, Febry Irawan Darwis Dorong Pendidikan Berkualitas

Sinergi Dinsos Dan GRIB Jaya Ringankan Beban Warga Banjarpanji

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengungkapkan nilai ekonomis sabu yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp68,4 juta. Barang haram tersebut diduga akan diedarkan ke sejumlah kecamatan di wilayah Kabupaten Gresik.

Penyidikan mengungkap bahwa kedua tersangka berperan sebagai kurir dengan menggunakan modus sistem ranjau, yakni meletakkan paket sabu di lokasi tertentu sesuai instruksi bandar. Setelah paket ditaruh, titik koordinat dikirim kepada pembeli sehingga transaksi berlangsung tanpa pertemuan langsung.

Polisi juga menemukan fakta bahwa kedua pelaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar empat bulan. Wilayah edar mereka meliputi Wringinanom, Driyorejo, Karangandong, hingga Legundi dengan kemampuan mengedarkan sekitar 40 gram sabu setiap pekan. Dari aktivitas itu, mereka memperoleh bayaran sebesar Rp25 ribu untuk setiap paket yang berhasil ditempatkan.

Meski dua kurir telah diamankan, Satresnarkoba Polres Gresik memastikan penyelidikan masih terus dikembangkan. Polisi kini memburu pemasok utama yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Masyarakat diminta aktif memberikan informasi melalui Call Center 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006 apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Sebagai bentuk penegakan hukum, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara hingga 20 tahun, penjara seumur hidup, bahkan pidana mati. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Polres Gresik terus memperkuat perang melawan jaringan narkoba sekaligus mengajak masyarakat menjadi bagian dari upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Gresik. (Akbar,Humas)

IMG-20260327-WA0038