Tiga TKP dalam Semalam! Aksi Nekat Pemuda 18 Tahun Berakhir di Sel Polisi

Bondowoso, pojokkasus.com – Tiga TKP dalam semalam pelaku pencurian menjadi sorotan setelah Satreskrim Polres Bondowoso mengamankan seorang pemuda berinisial AF (18) yang diduga melakukan serangkaian aksi pencurian dan percobaan pencurian di tiga lokasi berbeda pada Selasa (28/7/2026) dini hari. Penangkapan dilakukan setelah polisi menelusuri rangkaian kejadian yang berlangsung hanya dalam hitungan jam.

Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo menjelaskan, penyelidikan menunjukkan pelaku diduga menyasar Kantor Kelurahan Sekar Putih, ATM BRI Unit Tegalampel, hingga DRK Cafe & Resto. Seluruh lokasi berada di wilayah Kabupaten Bondowoso.

Aksi pertama terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di Kantor Kelurahan Sekar Putih, Kecamatan Tegalampel. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga merusak gembok dan silinder kunci pintu menggunakan obeng agar dapat masuk ke dalam kantor.

Setelah berhasil masuk, pelaku memeriksa sejumlah ruangan dan lemari. Namun, tidak ada barang berharga yang berhasil ditemukan sehingga ia meninggalkan lokasi tanpa membawa hasil curian.

Tiga TKP dalam
Satreskrim Polres Bondowoso menangkap pemuda 18 tahun yang diduga melakukan rangkaian pencurian di tiga lokasi. Polisi meluruskan isu dua pelaku.

http://Baca juga Wakapolri Lantik Pengurus KBPP Polri 2026–2031, Tegaskan Organisasi Harus Lebih Solid

http://Sima juga Jutaan Liter BBM Gelap Terbongkar di Sumsel

Sekitar pukul 01.39 WIB, pelaku diduga berpindah sasaran ke ATM BRI Unit Tegalampel. Petugas keamanan mendengar suara mencurigakan dari arah belakang kantor yang diduga berasal dari upaya pembobolan.

Karena tidak berhasil membuka akses masuk, pelaku diduga mencoba mencongkel bagian mesin ATM. Petugas keamanan kemudian segera menghubungi teknisi ATM sambil memantau situasi hingga pelaku meninggalkan lokasi.

Tidak berhenti di situ, sekitar pukul 02.30 WIB pelaku kembali diduga melakukan aksi pencurian di DRK Cafe & Resto di Jalan Ki Ronggo, Kelurahan Blindungan. Polisi yang bergerak cepat akhirnya berhasil mengamankan AF beserta sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang disita polisi meliputi :

– 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX 155.
– Helm.
– Jaket hitam.
– Celana pendek hitam.
– Gembok.
– Uang tunai Rp250.000.

Kapolres menegaskan informasi yang sempat beredar mengenai adanya dua pelaku dan duel dengan petugas keamanan tidak terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan. Polisi menyatakan AF diduga beraksi seorang diri dan tidak terjadi perkelahian.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f subsider Pasal 521 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Pengungkapan ini sekaligus mengajak masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan penanganan perkara. (Budi,Humas)

IMG-20260327-WA0038