MALANG, pojokkasus.com – Drama sawah Kepanjen berakhir setelah Satresnarkoba Polres Malang Polda Jatim berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial EWP (27) diamankan dengan total barang bukti sabu 96,28 gram dan ganja sebanyak 131,98 gram yang diduga siap diedarkan, Minggu (26/7/2026).
Keberhasilan pengungkapan tersebut tidak lepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan aktivitas narkotika. Polisi kemudian melakukan penyelidikan secara bertahap untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono mengatakan, tersangka diamankan di area persawahan Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen. Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi kuat mengenai keberadaan seseorang yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan berbagai barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Temuan itu memperkuat dugaan bahwa tersangka memiliki peran dalam distribusi barang terlarang tersebut.

Ribuan Kader PKK Sidoarjo Unjuk Inovasi, Dari UMKM hingga Stunting
Makna 151 Kupon BBM Gratis Pemuda Pancasila Sidoarjo, Warga Sumringah.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi meliputi :
- Satu paket sabu dengan berat 96,28 gram.
- Belasan paket ganja dengan berat
- keseluruhan 131,98 gram.
- Timbangan digital.
- Peralatan konsumsi sabu.
- Plastik pembungkus kosong.
- Handphone.
- Tas penyimpanan.
Menurut AKP Budiono, keberadaan timbangan digital dan sejumlah perlengkapan lain menunjukkan adanya dugaan proses pengemasan maupun distribusi narkotika. “Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap asal barang maupun kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” jelas AKP Budiono.
Polisi kini mendalami asal-usul barang haram tersebut serta mencari kemungkinan adanya pelaku lain yang berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang.
Tersangka akan diproses menggunakan ketentuan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara. Polisi memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
Polres Malang juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan ruang bagi peredaran narkoba. Partisipasi warga melalui laporan informasi dinilai sangat membantu kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memerangi narkotika. Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama untuk menghentikan peredaran narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda. (Humas)













