2 Wanita Teraniaya Di Malang Tegar Menolak Damai, 10 Tahun Diintimidasi Menjerit Keadilan

MALANG, pojokkasus.com – 2 wanita teraniaya yaitu Umi Risma dan Umi Kulsum di Dusun Sumberbutuh, Desa Balearjo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, berlanjut tegas dengan keputusan keduanya untuk menolak damai. Peristiwa bermula 23 Juni 2026, dan kini perkara telah masuk tahap penyidikan kepolisian. Senin (31/8/2026).

Kasus ini bukan konflik sesaat. Selama sekitar 10 tahun, kedua wanita ini mengaku kerap mendapat perlakuan yang dinilai tidak menyenangkan dari seorang warga setempat yang mereka sebut Bu Sa’adah. Ketegangan yang menumpuk lama akhirnya memuncak menjadi tindakan fisik yang merugikan.

Pemicu awal yang paling diingat korban berkaitan dengan seekor burung dara yang dianggap memakan nasi di halaman rumah terlapor. Persoalan sepele itu justru melebar, memicu teguran keras dan pertengkaran yang berulang-ulang terjadi.

Pada 23 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, ketegangan kembali pecah. Berawal dari asap pembakaran di belakang rumah Umi Kulsum yang diduga membuat daun jeruk terlapor layu, situasi berubah menjadi kekerasan fisik terhadap kedua wanita tersebut.

2 Wanita Teraniaya
Akibat kejadian tersebut, Risma mengaku mengalami lebam pada bagian mata kanan serta luka pada leher yang disebut berasal dari benda tajam.

http://Baca juga Bupati Sidoarjo Tinjau KDMP Ngingas, Akses Jalan Segera Dilebarkan

Ratusan Warga Padati Wayang Kulit HUT RI Di Desa Kalipecabean Sidoarjo

Akibat kejadian itu, Risma mengalami lebam di mata kanan serta luka di leher yang diduga berasal dari benda tajam. Sementara Umi Kulsum menderita lebam di lengan kiri. Keduanya merasakan dampak fisik dan psikologis yang nyata.

Kedua korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke kepolisian. Perkara kini resmi berada di tahap penyidikan, dan pihak berwenang telah mulai mengumpulkan keterangan serta bukti dari para pihak.

Pada mediasi yang digelar 27 Agustus 2026, pihak terlapor disebut mengajukan upaya perdamaian. Namun dengan tegas, Umi Risma dan Umi Kulsum menyatakan menolak damai. Konflik ini tidak bisa sekadar diredam dengan kata sepakat.

“Kami tidak ingin persoalan ini dianggap hal biasa. Kami ingin perkara ini diproses sesuai hukum dan kebenaran terungkap sepenuhnya,” ujar perwakilan kedua korban.

Keputusan ini diambil setelah pertimbangan matang. Mereka juga mengapresiasi kinerja Unit PPA yang dinilai cepat dan sigap menindaklanjuti laporan. Kini mereka menunggu tahap selanjutnya, berharap keadilan benar-benar ditegakkan tanpa kompromi.

Keputusan menolak damai yang diambil Umi Risma dan Umi Kulsum menunjukkan bahwa kekerasan dan intimidasi yang berlangsung selama belasan tahun tidak bisa sekadar diakhiri dengan kesepakatan damai. Kasus dugaan penganiayaan ini menjadi bukti bahwa keberanian menyuarakan kebenaran adalah langkah awal menuju keadilan. Proses hukum yang transparan dan objektif sangat dinantikan masyarakat agar tidak ada lagi warga yang merasa tertekan dan takut di lingkungannya. (Dwi)

IMG-20260327-WA0038