Sidang Sengketa Lahan Kembali Ditunda, Dua Pihak Absen

PASURUAN, pojokkasus.com — Sidang sengketa lahan di Pengadilan Negeri Bangil kembali ditunda untuk kedua kalinya setelah pihak Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III belum hadir dalam persidangan lanjutan, Kamis (1/10/2026). Majelis hakim kemudian menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap pihak-pihak yang belum memenuhi panggilan persidangan.

Perkara tersebut sedianya memasuki agenda pemeriksaan kelengkapan berkas dan kedudukan hukum atau legal standing para pihak. Namun, ketidakhadiran sejumlah pihak membuat agenda persidangan belum dapat berjalan sebagaimana direncanakan.

Berdasarkan informasi dalam persidangan, Turut Tergugat II berkaitan dengan pihak Kecamatan Rejoso. Sementara Turut Tergugat III merupakan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kedua pihak tersebut kembali menjadi perhatian karena belum hadir secara langsung dalam persidangan.

Dalam persidangan, pihak Kecamatan Rejoso disebut mengirimkan seorang pegawai sebagai perwakilan. Perwakilan tersebut membawa surat tugas dari pihak kecamatan.

Namun, persoalan kemudian muncul terkait kewenangan perwakilan tersebut. Dalam persidangan, surat yang dibawa merupakan surat tugas dan bukan surat kuasa untuk mewakili Camat Rejoso sebagai pihak dalam perkara.

Sidang sengketa lahan di Pengadilan Negeri Bangil kembali ditunda setelah Turut Tergugat II dan III belum hadir dalam persidangan.

PT ALP Petro Industry Respons Warga, Gorong-Gorong Dliring Segera Dibangun

Kondisi tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan mengenai kelengkapan dan kedudukan hukum para pihak. Majelis hakim kemudian mempertimbangkan langkah selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.

Sementara itu, pihak BPN selaku Turut Tergugat III juga tidak hadir dalam persidangan. Ketidakhadiran kedua pihak tersebut membuat majelis hakim memutuskan untuk melakukan pemanggilan kembali.

Kuasa hukum penggugat dari keluarga Tam alias Sarmidin, Yunita Panca Metrolina, S.Sos., S.H., dan Ayi Suhaya, S.H., menyampaikan keberatan atas ketidakhadiran pihak yang telah dipanggil dalam perkara tersebut.

Ayi Suhaya menilai ketidakhadiran Camat Rejoso untuk kedua kalinya perlu menjadi perhatian karena pihak kecamatan merupakan bagian dari pemerintahan yang harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami sangat kecewa dengan ketidakhadiran Camat Rejoso yang kedua kalinya. Selaku pejabat pemerintahan, apalagi seorang camat, mestinya lebih mengetahui dan menghormati jalannya proses hukum,” ujar Ayi Suhaya saat ditemui awak media.

Menurut Ayi, kehadiran para pihak penting agar proses pemeriksaan perkara dapat berjalan sesuai tahapan. Ia juga berharap pihak yang mendapatkan panggilan pengadilan memberikan perhatian terhadap agenda persidangan.

Yunita Panca juga menyoroti hal tersebut. Ia mengatakan pihak kecamatan seharusnya memperhatikan panggilan pengadilan dan menjalankan kewajibannya sebagai pihak yang tercantum dalam perkara.

“Sebagai pejabat kecamatan seharusnya mengedepankan urusan pelayanan masyarakat dan harus tegas, benar-benar memperhatikan panggilan pengadilan sebagai pihak turut tergugat,” kata Yunita.

Majelis hakim akhirnya menunda persidangan dan akan melakukan pemanggilan kembali terhadap pihak Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III.

Dalam persidangan, majelis hakim juga menyampaikan bahwa apabila pihak yang telah dipanggil kembali tidak hadir tanpa alasan yang sah, proses pemeriksaan perkara dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Langkah tersebut menjadi bagian dari proses hukum untuk memastikan setiap pihak yang berkepentingan mendapatkan kesempatan mengikuti persidangan sekaligus menjaga agar perkara tetap dapat berjalan sesuai prosedur.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada 8 Oktober 2026 di Pengadilan Negeri Bangil. Agenda berikutnya akan bergantung pada kehadiran para pihak serta keputusan majelis hakim dalam persidangan.

Perkara sengketa lahan ini masih berada dalam tahapan pemeriksaan awal. Karena itu, seluruh pihak tetap memiliki ruang untuk menyampaikan keterangan, dokumen, maupun argumentasi hukum dalam proses persidangan.

Bagi penggugat, kehadiran seluruh pihak menjadi penting untuk mempercepat pemeriksaan perkara. Sementara bagi pihak yang belum hadir, pemanggilan berikutnya menjadi kesempatan untuk memenuhi proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses hukum selanjutnya akan menjadi penentu bagaimana sengketa tersebut berkembang. Pengadilan tetap memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara berdasarkan dokumen, keterangan para pihak, serta alat bukti yang diajukan dalam persidangan.(Rokhim/RED)

IMG-20260327-WA0038