PASURUAN, pojokkasus.com — Sengketa tanah kapling di Dusun Keboireng, Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, memanas setelah keluarga Haji Ali Said menuntut pelunasan sisa pembayaran sebesar Rp174 juta yang diklaim belum dibayarkan sejak transaksi pada 2021. Pada Selasa (13/10/2026), Rofik, anak kandung Haji Ali Said, memasang spanduk peringatan di lokasi tanah sebagai bentuk protes sekaligus desakan agar pihak pembeli segera memberikan kepastian penyelesaian.
Menurut Rofik, transaksi jual beli tanah tersebut berlangsung sejak awal 2021 dengan kesepakatan pelunasan dalam waktu enam bulan. Namun, hingga Oktober 2026, keluarga mengaku masih menunggu penyelesaian pembayaran. Rofik menyampaikan bahwa sisa kewajiban yang mereka tuntut mencapai Rp174 juta. Klaim tersebut menjadi pokok persoalan yang kini ingin diselesaikan keluarga, meski rincian transaksi dan riwayat pembayaran masih perlu dikonfirmasi kepada seluruh pihak terkait.
Sebagai bentuk protes terbuka, Rofik memasang spanduk berukuran besar di area tanah yang dipermasalahkan. Spanduk itu bertuliskan “TANAH INI MILIK HJ ALI KARANGREJO” dan “TANAH INI BERMASALAH”. Pemasangan tulisan tersebut dimaksudkan untuk menyampaikan keberatan keluarga kepada masyarakat sekaligus mendorong penyelesaian persoalan. Namun, tulisan pada spanduk merupakan pernyataan pihak yang memasangnya dan bukan penetapan resmi mengenai status hukum tanah.
Rofik mengaku kecewa karena, menurut keterangannya, penyelesaian pembayaran belum sesuai dengan harapan keluarga meskipun tenggat dalam kesepakatan awal telah lama berlalu. “Mereka cuma janji-janji tok! Tidak ada iktikad baiknya sama sekali,” ujar Rofik kepada awak media pojokkasus.com, Selasa (13/10/2026). Pernyataan tersebut menggambarkan kekecewaan pihak keluarga penjual. Adapun penilaian mengenai iktikad baik dan pemenuhan kewajiban masih memerlukan penjelasan dari pihak pembeli serta pemeriksaan dokumen transaksi.
Dalam keterangannya, Rofik meminta Najib, yang disebut berasal dari Sepanjang, serta Tomik, yang disebut sebagai pihak marketing dan warga Putat, memberikan kepastian penyelesaian. Keluarga berharap komunikasi antarpihak dapat menghasilkan kesepakatan yang jelas, termasuk mengenai nilai sisa pembayaran dan batas waktu pelunasan. Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh konfirmasi langsung dari Najib maupun Tomik terkait klaim tunggakan, jumlah pembayaran yang telah dilakukan, dan alasan belum tuntasnya transaksi.
Keluarga Haji Ali Said, yang disebut berdomisili di Dusun Karangrejo RT 05/RW 12, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, menyatakan tidak ingin persoalan tersebut terus berlarut-larut. Rofik menegaskan bahwa pemasangan spanduk merupakan langkah untuk menyuarakan keberatan sekaligus meminta kejelasan atas hak ekonomi keluarga. Bagi mereka, penyelesaian tidak cukup berhenti pada komunikasi atau janji, tetapi perlu ditunjukkan melalui kejelasan kewajiban dan langkah konkret yang dapat dipertanggungjawabkan.
Rofik juga menyatakan pihaknya mempertimbangkan membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum apabila tidak ditemukan penyelesaian. “Sesuai dengan apa yang saya tulis di banner, kalau tetap tidak ada penyelesaian dan iktikad baik, kasus ini akan langsung saya serahkan ke pihak berwajib untuk diproses hukum!” tegasnya. Meski demikian, rencana pelaporan tersebut belum berarti telah ada proses hukum atau penetapan tindak pidana. Dugaan penipuan, jika dilaporkan, harus diperiksa berdasarkan bukti dan unsur hukum yang berlaku.
Dalam sengketa jual beli tanah, sejumlah hal penting perlu diperiksa untuk mengetahui duduk persoalan secara utuh, antara lain:
- Perjanjian transaksi: isi kesepakatan, nilai jual, serta tenggat pelunasan.
- Bukti pembayaran: jumlah yang telah dibayarkan dan sisa kewajiban menurut masing-masing pihak.
- Dokumen pertanahan: status hak atas tanah dan dokumen yang berkaitan dengan transaksi.
- Keterangan para pihak: penjelasan penjual, pembeli, serta pihak perantara jika relevan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan langsung dari pihak yang disebut sebagai pembeli maupun marketing. Karena itu, klaim sisa pembayaran Rp174 juta masih perlu diuji melalui dokumen dan konfirmasi berimbang. Penyelesaian yang transparan, melalui komunikasi, mediasi, atau jalur hukum jika diperlukan, menjadi langkah penting untuk mencegah sengketa semakin panjang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi semua pihak sesuai prinsip jurnalistik yang berimbang.(D2Y)
Editor: Syafi’i



















