PASURUAN, POJOKKASUS.COM – Penyaluran 800 sertifikat PTSL Randupitu kepada warga pada Rabu (28/10/2026) menjadi momentum penting bagi kepastian hukum pertanahan di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Dalam kegiatan di Balai Desa Randupitu tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan sertifikat tanah secara bijak. Pemerintah desa menargetkan penyelesaian 1.000 bidang tanah sepanjang 2026, dengan 200 bidang masih dalam proses administrasi dan penerbitan.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah melalui proses pendaftaran dan penerbitan sertifikat sesuai ketentuan. Di Desa Randupitu, target tahun ini mencakup 976 bidang tanah milik warga serta 24 bidang tanah kas desa (TKD) dan fasilitas umum. Penyaluran 800 sertifikat menjadi bagian dari upaya mencapai target tersebut, sedangkan penyelesaian bidang yang tersisa masih membutuhkan proses lanjutan.
Panitia PTSL membagi penyerahan dokumen menjadi empat gelombang, masing-masing melayani 200 penerima. Pembagian ini dilakukan untuk menjaga keteraturan pelayanan dan kelancaran distribusi sertifikat. Di sisi lain, verifikasi administrasi serta proses penerbitan untuk 200 bidang yang belum rampung masih berlangsung. Pemerintah desa bersama panitia diharapkan terus memastikan kelengkapan berkas dan ketepatan data agar penyelesaian program berjalan sesuai ketentuan.

Baca juga :
Febri Irawan Ajak Driver Ojol Pasuruan Jaga Kekompakan
Samsul Hidayat mengapresiasi kerja sama pemerintah desa dan kelompok masyarakat (Pokmas) PTSL dalam mendukung pelaksanaan program sertifikasi tanah. Ia menilai ketelitian administrasi menjadi bagian penting untuk mencegah hambatan dalam proses penerbitan sertifikat. Pemeriksaan harus mencakup kelengkapan dokumen dan data yuridis setiap bidang, sehingga informasi yang disampaikan dapat diproses secara tepat oleh kantor pertanahan.
“Administrasi harus disiapkan secara lengkap dan cermat. Kekurangan berkas bisa memperlama proses penerbitan sertifikat,” tegas Samsul. Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa keberhasilan program sertifikasi tidak hanya diukur dari jumlah dokumen yang diserahkan, tetapi juga dari ketepatan proses dan kualitas data pertanahan. Warga yang masih memiliki kekurangan persyaratan perlu mengikuti arahan petugas agar proses penyelesaian tidak tertunda.
Kepala Desa Randupitu, M. Fuad, juga menekankan pentingnya sertifikat untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Ia berharap dokumen tersebut membantu warga memperjelas status kepemilikan sekaligus meminimalkan potensi persoalan batas tanah dan sengketa antarwarga. Fuad optimistis target 1.000 bidang dapat dituntaskan pada 2026, dengan catatan tahapan administrasi yang masih berjalan dapat diselesaikan dan persyaratan yang dibutuhkan segera dilengkapi.
Selain sebagai dokumen legalitas tanah, Samsul mendorong masyarakat memahami potensi pemanfaatan sertifikat untuk mendukung kegiatan ekonomi. Warga yang membutuhkan modal usaha dapat mencari informasi pembiayaan melalui lembaga keuangan, termasuk fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR), sesuai persyaratan program dan kebijakan bank penyalur. Namun, sertifikat tidak otomatis menjamin pengajuan pembiayaan disetujui, karena lembaga keuangan tetap melakukan penilaian sesuai ketentuan.
Sejumlah lembaga, seperti Bank Jatim, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BPR Bina Mandiri, dapat menjadi tempat masyarakat mencari informasi mengenai produk pembiayaan yang tersedia. Samsul mengingatkan agar warga tidak terburu-buru mengambil pinjaman dengan menjadikan tanah sebagai agunan. Sebelum memutuskan, masyarakat perlu menghitung kebutuhan modal, kemampuan membayar angsuran, serta konsekuensi apabila kewajiban kredit tidak dapat dipenuhi. Keputusan keuangan harus didasarkan pada kebutuhan nyata dan perhitungan yang masuk akal.
“Mudah-mudahan kepastian hukum masyarakat semakin kuat. Sekali lagi, bijak-bijaklah dalam menggunakan sertifikat yang telah diterima,” pungkas Samsul. Pesan tersebut menegaskan bahwa manfaat sertifikat perlu diimbangi pemahaman mengenai hak dan tanggung jawab pemilik tanah. Dengan penyaluran 800 sertifikat dan proses lanjutan untuk 200 bidang lainnya, Desa Randupitu diharapkan dapat menuntaskan target PTSL 2026 sekaligus memperkuat kesadaran warga terhadap tertib administrasi pertanahan.
Wartawan/editor: D2Y/ RED



















