Asap Hitam Pabrik ATI Dikeluhkan Warga Gempol, DLH Didesak Turun

PASURUAN, POJOKKASUS.COM — Asap cerobong PT Aneka Tuna Indonesia (ATI) di Jalan Raya Surabaya–Malang KM 38, Dusun Legupit, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, dikeluhkan warga pada Selasa (13/10/2026). Masyarakat di sekitar Desa Karangrejo dan Desa Ngerong mengkhawatirkan dugaan dampak asap terhadap lingkungan permukiman serta mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan memeriksa emisi cerobong dan kepatuhan lingkungan fasilitas industri baru tersebut.

Keluhan warga terutama berkaitan dengan asap yang disebut berwarna hitam pekat dan bergerak menuju permukiman ketika arah angin berubah. Seorang warga yang mengaku terdampak menyampaikan bahwa jelaga diduga menempel pada pakaian yang dijemur, disertai bau yang mengganggu aktivitas sehari-hari. “Asap dari cerobong pabrik itu sangat mengganggu. Kalau angin mengarah ke permukiman, jemuran pakaian warga langsung hitam-hitam dan berbau. Ini sangat merugikan kami,” keluhnya. Identitas warga tersebut belum dicantumkan dalam bahan keterangan yang tersedia.

Kondisi yang dikeluhkan itu memunculkan pertanyaan mengenai pengendalian emisi dari mesin ketel uap atau boiler di area produksi. Warga berharap pemerintah melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan sumber asap, karakteristik emisi, serta efektivitas sistem pengendalian pencemaran udara. Namun, warna asap dan keluhan bau saja belum cukup untuk memastikan jenis maupun kadar pencemar. Pengujian teknis diperlukan agar kesimpulan mengenai kualitas udara didasarkan pada hasil pengukuran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain aspek emisi, warga meminta pemerintah menelusuri kesesuaian kegiatan operasional bangunan baru dengan dokumen lingkungan yang berlaku. Pemeriksaan perlu mencakup jenis kegiatan, kapasitas produksi, sumber emisi, sarana pengendalian pencemaran, serta kewajiban pemantauan lingkungan perusahaan. Persyaratan dokumen dapat berbeda sesuai skala dan karakteristik usaha. Karena itu, dugaan ketidaklengkapan perizinan perlu diperiksa melalui dokumen resmi, bukan disimpulkan hanya dari keberadaan bangunan baru atau keluhan masyarakat.

asap cerobong pabrik Pasuruan, dugaan pencemaran udara Gempol, DLH Kabupaten Pasuruan, boiler pabrik, emisi industri, lingkungan Desa Karangrejo, Desa Ngerong

Baca juga :

Frontage Road Buduran Dikebut, Target Beroperasi Sebelum Tahun Baru 2027

Kekhawatiran warga tidak berhenti pada persoalan udara. Keberadaan sumur bor dalam atau deep well di area fasilitas baru PT ATI turut menjadi perhatian karena masyarakat bergantung pada sumur untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Warga mengkhawatirkan pengambilan air tanah dalam skala industri berpotensi memengaruhi ketersediaan air sumur dangkal di sekitarnya. Meski demikian, dampak terhadap debit air warga belum dapat dipastikan tanpa data volume pengambilan, kondisi hidrogeologi, dan hasil pemantauan sumur di kawasan tersebut.

Atas persoalan itu, warga mendesak DLH Kabupaten Pasuruan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing. DLH diharapkan menilai aspek lingkungan, termasuk emisi dan pemenuhan kewajiban pengelolaan lingkungan. Sementara itu, Satpol PP dapat menindaklanjuti aspek penegakan peraturan daerah sesuai kewenangannya. Apabila ditemukan persoalan yang memerlukan pemeriksaan oleh instansi lain, koordinasi lintas sektor diperlukan agar setiap dugaan pelanggaran ditangani oleh lembaga yang berwenang.

Warga juga berharap hasil pemeriksaan tidak berhenti pada kunjungan lapangan. Mereka membutuhkan penjelasan mengenai hasil pengukuran emisi, kondisi pengendalian pencemaran, serta kesesuaian operasional fasilitas dengan dokumen lingkungan. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, tindakan harus dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, hasil pemeriksaan yang menunjukkan kepatuhan juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak berkembang spekulasi di tengah masyarakat.

asap cerobong pabrik Pasuruan, dugaan pencemaran udara Gempol, DLH Kabupaten Pasuruan, boiler pabrik, emisi industri, lingkungan Desa Karangrejo, Desa Ngerong

Danrem 084/BJ Sambut Kapolda Jatim, Perkuat Sinergi TNI-Polri

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh hasil pengujian kualitas udara, dokumen pemeriksaan resmi, ataupun klarifikasi langsung dari manajemen PT Aneka Tuna Indonesia mengenai keluhan asap cerobong dan pengoperasian fasilitas baru. Belum ada dasar terverifikasi untuk menyimpulkan bahwa perusahaan telah melanggar baku mutu emisi atau ketentuan perizinan. Konfirmasi perusahaan dan keterangan instansi terkait masih diperlukan untuk menjelaskan kondisi operasional, sistem pengendalian emisi, serta langkah yang telah dilakukan dalam merespons keluhan masyarakat.

Persoalan ini menjadi pengingat bahwa kegiatan industri perlu berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan kenyamanan warga. Pemeriksaan yang objektif, pengukuran teknis, serta penyampaian hasil secara transparan menjadi langkah penting untuk menjawab keresahan masyarakat Karangrejo dan Ngerong. Warga berhak menyampaikan keluhan, sementara perusahaan juga perlu memperoleh ruang untuk menjelaskan kondisi operasionalnya. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait.

Wartawan:D2Y

editor: REDAKSI POJOKKASUS

IMG-20260327-WA0038