PASURUAN, pojokkasus.com — SKANDAL PIPA SILUMAN ,Kejahatan lingkungan luar biasa terendus di Kabupaten Pasuruan. Sebuah pabrik pengolahan agar-agar yang beroperasi di Dusun Sumberpandan, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, diduga kuat sengaja menyembunyikan limbah cair berbahaya menggunakan pipa “siluman” bawah tanah sepanjang hampir satu kilometer.
Alih-alih mengolah limbah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar, korporasi nakal ini memilih jalan pintas demi meraup keuntungan: membuang limbah pekat berbusa langsung ke aliran Sungai Kambeng, tepat di barat pabrik rokok milik H. Rohmawan.
Berdasarkan investigasi langsung di lapangan oleh jurnalis, ditemukan fakta kasat mata bahwa cairan limbah berwarna coklat pekat mengalir deras mencemari badan sungai, merusak ekosistem, dan menebarkan bau menyengat yang meresahkan warga.

Baca Juga:
https://pojokkasus.com/dugaan-limbah-pabrik-agar-agar-mengalir-ke-sungai-kambeng/
Jaringan Suap & Bungkamnya “Pemerhati Lingkungan”
Yang membuat skandal ini kian biadab adalah dugaan praktik suap terstruktur yang telah berlangsung puluhan tahun. Pipa ilegal ini aman dari sentuhan hukum karena dilindungi oleh sistem pengamanan berlapis:
Penjaga Bayaran: Pabrik memelihara oknum penjaga di setiap dusun yang dilalui jalur pipa siluman. Tugas mereka sederhana: menjadi mata-mata dan membungkam warga dengan “kompensasi” bulanan.
Kongkalikong Moral: Uang tutup mulut terbukti ampuh merontokkan integritas.
Ironisnya, Subhan, seorang tokoh yang dikenal sebagai pemerhati lingkungan asal Desa Bulusari, justru diduga “tutup mata” dan mbidek (bungkam) melihat kejahatan ekologis di depan matanya sendiri, memicu kecurigaan publik bahwa dirinya turut menerima upeti dari pabrik agar-agar tersebut.
“Apakah uang kompensasi sanggup membeli masa depan dan kesehatan anak cucu kita? Uang suap telah mengalahkan racun yang merusak masa depan!”
Tindakan biadab pembuangan limbah secara ilegal ini membawa konsekuensi mematikan bagi alam dan masyarakat sekitar:
Pencemaran Total: Aliran Sungai Kambeng berubah warna, berbau menyengat, serta membunuh seluruh biota air seperti ikan dan tumbuhan sungai.
Teror Kesehatan: Warga sekitar terancam ancaman nyata penyakit kulit, gatal-gatal, hingga risiko keracunan kronis.
Ancaman Pertanian: Air tercemar yang mengalir ke lahan warga berpotensi memicu gagal panen massal.

Secara regulasi, tindakan ini jelas merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta aparat penegak hukum dituntut untuk tidak lagi tutup mata dan segera turun tangan menyegel pabrik serta memenjarakan para pelaku di balik pipa siluman ini.
Wartawan: D2Y
Redaksi: redaksi



