SIDOARJO, pojokkasus.com — Skandal proyek pavingisasi di Desa Tanggul Wonoayu mulai terkuak dan memunculkan polemik sejumlah pertanyaan serius terkait pengelolaan dana Bantuan Keuangan Provinsi. Mulai dari papan proyek yang tidak lengkap, aturan tenaga kerja yang dipertanyakan, hingga lemahnya pertanggungjawaban keuangan yang diakui oleh pihak pengelola desa.
Kepala Desa Tanggul Syaiful Akhmadi, saat dikonfirmasi pada Senin (26/10/2026), menyatakan pekerjaan dilakukan secara swakelola, tetapi sebagian besar pekerja didatangkan dari luar karena warga setempat disebut tidak bersedia bekerja. Selain persoalan tenaga kerja, proyek yang menggunakan Bantuan Keuangan Provinsi tersebut juga disorot terkait informasi tenggat penyelesaian dan dugaan selisih anggaran lebih dari Rp130 juta.
Pernyataan kepala desa mengenai tenaga kerja menjadi salah satu titik perhatian dalam pelaksanaan proyek. Syaiful menyebut warga lokal tidak ada yang bersedia mengerjakan pekerjaan pavingisasi sehingga tenaga kerja dari luar dipilih untuk membantu penyelesaian pembangunan.
Alasan tersebut perlu dilihat bersama dengan dokumen perencanaan dan mekanisme pelaksanaan proyek. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana tenaga kerja direkrut, berapa jumlah pekerja yang terlibat, serta apa pertimbangan pemerintah desa dalam menentukan pelaksana pekerjaan. Data itu diperlukan untuk menilai apakah proses pengerjaan telah sesuai dengan ketentuan program yang digunakan.

Swakelola pada dasarnya merupakan mekanisme pengadaan yang pelaksanaannya dilakukan melalui pihak dan tata cara sesuai ketentuan pengadaan pemerintah. Penerapan skema ini tidak cukup dibuktikan hanya dengan menyebut proyek dikerjakan secara swakelola.
Baca juga
3 Warga Keterbatasan Dapat Bantuan Kursi Roda Dari Pemkab Sidoarjo
Dokumen yang perlu diperiksa meliputi penetapan pelaksana, rencana kegiatan, rincian biaya, pembagian tugas, kebutuhan tenaga kerja, serta laporan hasil pekerjaan. Jenis swakelola yang digunakan juga perlu dipastikan karena persyaratan dan tanggung jawab masing-masing skema dapat berbeda.
Karena itu, asal tenaga kerja saja belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Penilaian harus didasarkan pada aturan yang berlaku bagi program bantuan tersebut dan dokumen pelaksanaan yang sebenarnya.
Dalam persoalan ini, muncul pertanyaan mengenai ketentuan komposisi tenaga kerja yang disebut membatasi pekerja dari luar hingga maksimal 50 persen. Ketentuan tersebut harus diverifikasi terlebih dahulu berdasarkan jenis swakelola, pedoman program, dan peraturan yang berlaku pada saat proyek dilaksanakan.
Jika ketentuan tersebut memang berlaku untuk proyek ini, jumlah pekerja lokal dan pekerja dari luar perlu dihitung berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Daftar pekerja, catatan kehadiran, pembayaran upah, dan dokumen pelaksanaan dapat menjadi bahan pemeriksaan.
Sebaliknya, apabila ketentuan yang dirujuk tidak berlaku untuk skema proyek tersebut, penilaian harus menggunakan aturan yang tepat. Pendekatan ini diperlukan agar pengawasan berjalan objektif dan tidak mendahului hasil pemeriksaan.
Kepala Desa Tanggul juga menyatakan dana bantuan harus dikembalikan apabila pekerjaan tidak selesai sesuai batas waktu. Namun, materi pemberitaan yang tersedia menyebutkan bahwa tanggal penyelesaian tidak tercantum pada papan proyek.
Ketiadaan informasi tersebut menimbulkan pertanyaan tentang jadwal yang menjadi acuan pelaksana dan masyarakat. Pemerintah desa perlu menjelaskan tanggal mulai pekerjaan, target penyelesaian, serta kemungkinan perubahan jadwal jika memang ada.
Kepastian tenggat tidak hanya berguna untuk administrasi. Informasi tersebut membantu masyarakat memantau perkembangan proyek dan mengetahui apakah keterlambatan terjadi, sekaligus memahami konsekuensi yang diatur dalam dokumen bantuan.
Selain persoalan tenaga kerja, proyek ini juga diwarnai dugaan selisih anggaran lebih dari Rp130 juta. Nilai tersebut perlu diperiksa melalui dokumen anggaran dan realisasi agar penyebabnya tidak hanya menjadi bahan perdebatan publik.
Informasi awal menyebut TPK mengetahui pekerjaan dilakukan secara borongan dengan harga Rp12.000 per meter, tetapi tidak memahami secara terperinci perhitungan anggarannya. Keterangan ini masih perlu dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan dan dibandingkan dengan dokumen resmi.
Perhitungan harus memperhatikan volume pavingisasi, harga satuan, biaya material, upah tenaga kerja, dan komponen lain yang memang tercantum dalam rencana biaya. Perbedaan angka tidak otomatis menunjukkan kerugian negara, tetapi ketidaksesuaian yang belum terjelaskan perlu mendapat perhatian.
Proyek infrastruktur desa menggunakan sumber daya yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Karena itu, pengawasan idealnya dilakukan sejak perencanaan, pelaksanaan, pencatatan keuangan, hingga pemeriksaan hasil pekerjaan.
TPK perlu menjelaskan tugas dan tanggung jawabnya sesuai penetapan resmi. Pemerintah desa juga perlu memastikan dokumen anggaran, bukti pembayaran, dan laporan realisasi tersedia bagi pihak yang berwenang serta dapat diakses publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi.
Hot news
Danrem Kohir Sambut Menhan RI di Juanda, Perkuat Sinergi TNI
Di sisi lain, masyarakat dapat berperan melalui pemantauan kondisi fisik proyek dan meminta penjelasan berdasarkan data. Pengawasan yang berbasis bukti akan lebih efektif dibandingkan dugaan yang tidak disertai dokumen pendukung.
Agar polemik tidak berkembang menjadi spekulasi, sejumlah hal perlu dijelaskan secara terbuka :
- Dasar pemilihan mekanisme swakelola dan identitas pelaksana yang bertanggung jawab.
- Jumlah tenaga kerja lokal dibandingkan pekerja dari luar desa.
- Ketentuan resmi mengenai komposisi tenaga kerja yang berlaku.
- Jadwal pelaksanaan dan batas akhir pekerjaan berdasarkan dokumen.
- Rincian anggaran serta dasar munculnya dugaan selisih lebih dari Rp130 juta.
- Mekanisme pengawasan dan pihak yang memeriksa laporan pertanggungjawaban.
Penjelasan tersebut sebaiknya disertai dokumen yang relevan agar masyarakat dapat menilai pelaksanaan proyek secara proporsional. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi Pemerintah Desa Tanggul, TPK, pihak pemberi bantuan, dan pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat menantikan penjelasan tertulis resmi dari Pemerintah Desa Tanggul, TPK, maupun pihak pemberi dana. Redaksi pojokkasus.com juga membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait sesuai kode etik jurnalistik.
Proyek di Desa Tanggul adalah pengingat bahwa pengelolaan dana rakyat membutuhkan pengawasan berlapis — bukan hanya dari atas, tetapi paling utama dari masyarakat di lokasi. Transparansi papan proyek, kepatuhan terhadap aturan tenaga kerja, dan rincian anggaran yang terbuka adalah tiga pilar yang tidak boleh dihilangkan. Selisih dana yang tidak terjelaskan bukan sekadar angka, melainkan kepercayaan publik yang sedang dipertaruhkan. (Fauzi, redaksi)



















