Surat Edaran Sertifikasi Halal Resmi Di Tandatangani Bupati Sidoarjo.

KOMINFO,Sidoarjo, pojokkasus.com – Seiring dengan komitmen Pemerintah Daerah untuk membangun citra Sidoarjo sebagai destinasi wisata yang ramah, Subandi Bupati Sidoarjo mengimbau seluruh pelaku usaha makanan dan minuman di Kabupaten Sidoarjo untuk segera mengurus sertifikasi halal. Melalui surat edaran resmi (SE),

Dalam surat edaran Bupati Sidoarjo, menekankan bahwa seluruh pelaku usaha kuliner, mulai dari UMKM, rumah makan, restoran, hingga jasa boga, wajib memiliki Sertifikat Halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Rabu, (19/06/2025)

Subandi menerangkan sertifikasi halal bukan hanya kewajiban hukum yang tertuang dalam Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jaminan Halal, Tetapi juga peluang strategis untuk meningkatkan daya saing produk lokal di pasar nasional maupun internasional,

Dengan Sertifikasi Halal yang dimiliki setiap pelaku usaha makanan dan minuman bisa menumbuhkan kepercayaan wisatawan muslim, yang kian selektif dalam memilih produk kuliner sesuai syariat selama berwisata..”Tuturnya.

Bupati Sidoarjo ini juga menegaskan,,”Surat Edaran ini sebagai bentuk dukungan konkret, sejumlah OPD terkait seperti Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata, DPMPTSP, Dinas Kesehatan, serta Kementerian Agama, akan memberikan pendampingan teknis dan fasilitasi pengurusan sertifikat halal bagi pelaku usaha,” jelasnya.

Sebagai penutup, “Subandi juga menekankan kepada Camat, Lurah, dan Kepala Desa untuk aktif dalam menyosialisasikan pentingnya sertifikasi halal kepada masyarakat di wilayah kerja masing-masing.

Program ini menjadi bagian dari rencana jangka panjang Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk meningkatkan kualitas destinasi wisata lokal, memperluas jangkauan pasar UMKM, dan memperkuat posisi Sidoarjo sebagai tujuan wisata yang aman, nyaman, dan inklusif bagi semua kalangan.(hms/en/Red)