TUBAN, pojokkasus.com – Aktivitas tambang pasir silika yang menjadi sorotan di wilayah Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, terus memantik perhatian masyarakat.
Nama Santoso dan Siska masih kerap disebut dalam berbagai informasi yang beredar, sementara publik menilai kejelasan mengenai status aktivitas, hasil pemeriksaan, dan tindak lanjut pengawasan masih belum sepenuhnya terbuka.
Berbulan-bulan polemik ini bergulir, namun tanda tanya publik justru semakin besar. Masyarakat mempertanyakan apakah seluruh laporan yang berkembang telah ditindaklanjuti secara menyeluruh, apakah pemeriksaan lapangan telah dilakukan secara komprehensif, dan apakah hasilnya telah dituangkan dalam kesimpulan yang dapat diketahui publik.
Sorotan kini tidak hanya tertuju pada aktivitas yang dipersoalkan, tetapi juga pada transparansi proses pengawasannya. Dalam pandangan masyarakat, setiap persoalan yang menyangkut pemanfaatan sumber daya alam dan kepentingan publik seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan ruang spekulasi yang terus berkembang.
Pertanyaan yang kini mengemuka semakin tajam. Jika seluruh aktivitas telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengapa publik belum memperoleh penjelasan yang memadai? Jika masih terdapat persoalan yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, sejauh mana proses tersebut berjalan dan kapan hasilnya akan disampaikan kepada masyarakat?
Dalam aspek hukum, apabila ditemukan kegiatan pertambangan tanpa izin, maka ketentuannya diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.
Apabila ditemukan dampak terhadap lingkungan hidup, maka ketentuan Pasal 98, Pasal 99, dan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat menjadi dasar penegakan hukum sesuai hasil penyelidikan dan pembuktian.
Apabila terdapat dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dalam kegiatan operasional tertentu, maka ketentuannya dapat berkaitan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, apabila unsur-unsurnya terbukti melalui proses hukum yang berlaku.
Sidoarjo Asri, Bupati-Wabup Kompak Tanam Ribuan Pohon
Selain itu, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan persoalan yang menyangkut kepentingan publik sebagaimana dijamin dalam Pasal 7 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Bahkan Pasal 52 UU KIP mengatur konsekuensi hukum terhadap pihak yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik yang wajib tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kini yang ditunggu masyarakat bukan sekadar pernyataan bahwa pengawasan telah dilakukan. Yang ditunggu adalah hasil yang dapat diuji, fakta yang dapat diverifikasi, dan kepastian yang dapat menjawab berbagai pertanyaan yang selama ini terus bergema di ruang publik.
Karena semakin lama sebuah polemik publik tidak memperoleh kejelasan yang memadai, semakin besar pula tuntutan masyarakat terhadap transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi.
Dalam persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, kepercayaan publik hanya dapat dijaga melalui fakta yang terbuka dan kepastian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. (Tim)







