PASURUAN pojokkasus.com — Polemik Dana Pasar Randupitu yang beberapa waktu terakhir menjadi perbincangan di kalangan pedagang dan masyarakat kembali mendapat penjelasan dari pemerintah desa. Sekretaris Desa Randupitu,
Sifa’urokhman, memberikan klarifikasi terkait dugaan selisih dana kas Pasar Padhang Howo yang hingga kini belum terselesaikan sepenuhnya.
Persoalan tersebut berawal dari proses pergantian kepengurusan paguyuban Pasar Padhang Howo pada Oktober 2024. Berdasarkan informasi yang berkembang, total kas pasar yang terkumpul pada masa kepengurusan mantan kepala pasar berinisial EP mencapai Rp14,8 juta.
Namun saat serah terima jabatan, pengurus lama hanya menyerahkan dana sebesar Rp8 juta kepada pengurus baru.
Selisih dana sebesar Rp6,8 juta kemudian menjadi sorotan karena hingga saat ini belum dikembalikan secara penuh.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dari pedagang maupun masyarakat yang menginginkan kejelasan terkait pengelolaan keuangan pasar desa.
Sekdes Jelaskan Komitmen Pengembalian Dana
Menanggapi polemik yang berkembang, Sekretaris Desa Randupitu Sifa’urokhman menjelaskan bahwa EP telah menyampaikan komitmen secara lisan untuk mengembalikan kekurangan dana tersebut dalam kurun waktu satu bulan.
Menurutnya, komitmen itu telah disampaikan sejak awal munculnya persoalan. Namun hingga saat ini realisasi pengembalian dana belum terlaksana sesuai janji yang pernah disampaikan.
“EP selaku eks kepala pasar sudah berkomitmen akan mengembalikan kekurangannya dalam jangka satu bulan. Namun sampai sekarang belum juga direalisasikan,” ujar Sifa’urokhman saat memberikan keterangan.
Ia menambahkan bahwa pihak pemerintah desa terus melakukan komunikasi dan pengawasan agar persoalan tersebut dapat segera diselesaikan tanpa menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat.
Klarifikasi Transfer Dana dan Administrasi Pasar
Dalam penjelasannya, Sifa’urokhman juga mengungkapkan bahwa EP pernah melakukan transfer dana ke rekeningnya sebanyak dua kali. Transfer pertama sebesar Rp8 juta dan transfer kedua sebesar Rp1 juta.
Taxmon Sidoarjo Meluas, 361 Titik Pantau Pajak Digital
Meski demikian, ia menegaskan bahwa dana Rp1 juta tersebut bukan bagian dari kas pasar sehingga tidak dapat dihitung sebagai tambahan dana pasar yang harus dipertanggungjawabkan.
“Saya tegaskan, uang Rp1 juta itu bukan uang pasar. Jadi jangan dicampuradukkan dengan kas pasar. Yang termasuk uang pasar adalah Rp8 juta yang sudah diserahkan,” tegasnya.
Terkait administrasi keuangan, Sifa’urokhman menyebut laporan pertanggungjawaban atau SPJ Pasar Desa Randupitu pada prinsipnya telah disusun. Namun masih terdapat sejumlah dana yang digunakan oleh EP dan belum dikembalikan.
Ia menyatakan bahwa penggunaan dana tersebut telah diketahui pihak terkait dan menjadi bagian dari komitmen pengembalian yang sebelumnya disampaikan oleh EP.
Penyelesaian Menunggu Kesepakatan Bersama
Sifa’urokhman menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah laporan pertanggungjawaban tersebut telah sepenuhnya selesai atau belum. Menurutnya, kewenangan tersebut berada pada Kepala Desa Randupitu.
Ia juga menyampaikan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terus melakukan pengawasan dan telah memberikan perhatian terhadap penyelesaian persoalan tersebut.
Untuk mencari solusi terbaik, pemerintah desa mendorong adanya pertemuan antara mantan kepala pasar, pengurus pasar saat ini, serta perangkat desa agar seluruh persoalan dapat dibahas secara terbuka dan menemukan titik temu.
Selain itu, Sekdes membantah informasi yang menyebut dirinya turut menggunakan dana kas pasar sebesar Rp4,2 juta. Ia menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diterbitkan, mantan Kepala Pasar berinisial EP belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan yang berkembang.
Pemerintah Desa Randupitu berharap adanya itikad baik dari semua pihak untuk menyelesaikan masalah tersebut secara transparan dan bertanggung jawab.
Penyelesaian polemik dana Pasar Padhang Howo dinilai penting untuk menjaga kepercayaan pedagang dan masyarakat terhadap pengelolaan aset desa.
Kejelasan pertanggungjawaban keuangan juga diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif serta memperkuat tata kelola pasar desa yang transparan dan akuntabel ke depannya. (D2y/tim)







