Sengketa PTSL Randupitu Bergulir, Kuasa Hukum Beri Tanggapan

PASURUAN , pojokkasus.com – Sengketa PTSL Randupitu yang berkaitan dengan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, kini memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Bangil. Sejumlah warga menggugat Kepala Desa Randupitu, Mohammad Fuad, terkait dugaan pungutan biaya dalam proses pengurusan sertifikasi tanah melalui program tersebut.

Dalam perkara yang masih berjalan itu, kedua belah pihak menyampaikan argumentasi masing-masing. Warga penggugat menilai terdapat biaya yang perlu dipertanggungjawabkan, sementara pihak kepala desa melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa gugatan yang diajukan memiliki sejumlah kelemahan dari sisi hukum.

Kuasa hukum Kepala Desa Randupitu, Nofi Hariyanto, menyatakan bahwa gugatan tersebut belum memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, terdapat sejumlah pihak yang seharusnya turut dilibatkan dalam gugatan karena berkaitan dengan pelaksanaan program PTSL.

Selain itu, ia menilai kerugian yang didalilkan oleh para penggugat bersifat individual sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai kebijakan publik yang berdampak luas kepada masyarakat secara umum.

“Kerugian dalam sertifikasi tanah ini bersifat individual, sehingga tidak bisa digugat sebagai kebijakan publik,” ujar Nofi saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (17/6/2026).

Kuasa Hukum Nilai Gugatan Belum Memenuhi Ketentuan

Nofi juga menyoroti penggunaan mekanisme citizen lawsuit dalam perkara tersebut.

Menurutnya, salah satu tergugat yang tercantum dalam gugatan bukan merupakan penyelenggara negara sehingga mekanisme hukum yang dipilih dinilai tidak tepat.

Kondisi M. Izzan Kembali Memburuk, Bupati Subandi Turun Tangan Pastikan Perawatan Total hingga Sembuh

Ia menambahkan bahwa upaya administratif dan mediasi semestinya ditempuh terlebih dahulu sebelum perkara dibawa ke ranah pengadilan. Langkah tersebut, menurutnya, sesuai dengan mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur dalam regulasi yang berkaitan dengan pertanahan.

“Seharusnya mekanisme administrasi dan mediasi terlebih dahulu   Pengadilan

Meski memahami bahwa Letter C merupakan salah satu persyaratan administrasi dalam proses sertifikasi tanah, warga menilai besaran biaya yang dibebankan perlu mendapat penjelasan lebih lanjut. Mereka berharap ada kejelasan mengenai penggunaan dana yang telah dibayarkan.

Perbedaan pandangan antara warga dan pemerintah desa tersebut kini menjadi materi yang akan diperiksa dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bangil.

Majelis hakim nantinya akan menilai fakta-fakta, alat bukti, serta argumentasi hukum yang diajukan masing-masing pihak sebelum mengambil keputusan.

Perkara sengketa PTSL Randupitu ini mendapat perhatian masyarakat karena menyangkut program pertanahan yang berdampak langsung pada kepastian hukum hak atas tanah warga.

Sementara proses hukum terus berjalan, kedua belah pihak menyatakan akan menghormati hasil persidangan dan berharap perkara tersebut dapat memberikan kepastian hukum serta menjadi pembelajaran penting dalam pelaksanaan program pelayanan pertanahan di masa mendatang. (D2y/tim)

IMG-20260327-WA0038