Tipidkor Datangi Pasar Padang Howo, Pulbaket Masih Berproses

PASURUAN, pojokkasus.com – Tipidkor datangi Pasar Desa Padang Howo, Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, untuk menindaklanjuti laporan dugaan penggelapan uang kas pasar yang menyeret oknum pengurus berinisial EP. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Pasuruan masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dari sejumlah pihak yang dinilai mengetahui pengelolaan keuangan pasar.

Petugas mendatangi lokasi pasar dan meminta klarifikasi kepada sejumlah pedagang atau penyewa stand. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk memperoleh informasi mengenai mekanisme pembayaran sewa stand serta aliran uang yang diterima pengurus pasar.

Berdasarkan informasi dari sumber internal yang mengetahui proses tersebut, sejumlah pedagang mengaku telah membayar uang sewa stand kepada EP. Namun, para pedagang tersebut mengaku tidak mengetahui penggunaan uang setelah pembayaran mereka lakukan.

13 RT Kompak, Karnaval hingga Barik’an Wujud Kemeriahan HUT RI Ke-81 Di Desa Kalidawir.

Pedagang Dimintai Klarifikasi

“Ada beberapa pedagang atau penyewa stand yang kita mintai keterangan. Memang benar mereka membayar ke pengurus pasar yang berinisial EP. Untuk selanjutnya mereka tidak tahu ke mana larinya uang tersebut. Yang jelas mereka sudah membayar uang sewa stand-nya,” ujar sumber tersebut.

Selain mendatangi pasar, Unit Tipidkor sebelumnya juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi atau warga yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan Pasar Desa Padang Howo. Polisi juga telah meminta keterangan dari bendahara pasar bernama Agus untuk memperjelas kondisi administrasi dan keuangan pasar.

Sumber tersebut mengatakan, proses pengumpulan keterangan masih berlangsung. Polisi berencana meminta keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut, termasuk EP sebagai pihak yang dilaporkan.

Kanit Tipidkor: Masih Pulbaket

Kanit Tipidkor Polres Pasuruan Andre Yohanes membenarkan bahwa anggotanya telah turun langsung ke Pasar Desa Padang Howo. Konfirmasi tersebut disampaikan saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (18/8/2026).

Pasar Jago Jadi Mesin Baru Transparansi Retribusi Sidoarjo

“Iya benar, beberapa waktu lalu anggota saya sudah turun ke lokasi. Masih pulbaket, ada beberapa pedagang atau penyewa stand pasar yang sudah kita mintai keterangan,” ujar Andre.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses penanganan perkara masih berada pada tahap pengumpulan bahan dan keterangan. Polisi belum menyampaikan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana maupun pihak yang nantinya bertanggung jawab secara hukum.

LSM Minta Penanganan Transparan

Sementara itu, Ketua LSM Cakra Berdaulat Imam Rusdian meminta Polres Pasuruan, khususnya Unit Tipidkor, menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

“Kita minta kepolisian Polres Pasuruan khususnya Unit Tipidkor tegak lurus dan PRESISI. Semua data sudah kita lampirkan agar diproses lebih lanjut,” kata Imam.

PN Kepanjen Periksa Sengketa Lahan Balearjo, Sikap Pemdes Dipertanyakan

Menurut Imam, dugaan persoalan keuangan tersebut diketahui setelah terjadi pergantian kepengurusan pasar dari pengurus lama kepada pengurus baru. Ia menyebut terdapat persoalan pertanggungjawaban keuangan yang menurutnya perlu diperiksa lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

“Perkara ini terbongkar setelah adanya pergantian pengurus pasar lama ke pengurus baru. Mereka, pengurus lama, tidak bisa mempertanggungjawabkan keuangan hingga LPJ ditolak. Padahal ada uang belasan juta rupiah dari penyewa stand pasar,” papar Imam.

Imam juga menyebut pelaporan tersebut berkaitan dengan sejumlah regulasi mengenai pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan desa, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Polisi Masih Mengumpulkan Data

Hingga saat ini, Unit Tipidkor Polres Pasuruan masih mengumpulkan bahan dan keterangan dari sejumlah pihak. Pemeriksaan terhadap terlapor EP juga disebut akan dilakukan dalam tahapan berikutnya.

Proses tersebut penting untuk memastikan setiap informasi, dokumen, serta keterangan saksi dapat diuji secara objektif sebelum aparat menentukan langkah hukum selanjutnya. Semua pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

RUU Ketenagakerjaan Menjadi Fokus Dialog Kapolri Dengan KBPBI.

Penanganan dugaan penggelapan uang kas Pasar Desa Padang Howo kini menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan keuangan pasar dan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola aset desa. Publik menunggu proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan berdasarkan bukti yang terukur, sementara kepolisian masih melakukan pulbaket untuk mengungkap fakta perkara secara menyeluruh.(D2y/Tim)

IMG-20260327-WA0038