PASURUAN, pojokkasus.com — Ahli waris gugat tanah Rejoso Lor ke Pengadilan Negeri Bangil setelah lahan di Dusun Kedung Bendo yang mereka klaim sebagai tanah warisan disebut digunakan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), sementara pemerintah desa disebut mengakui lahan tersebut sebagai Tanah Kas Desa (TKD).
Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) itu diajukan ahli waris almarhum TAM alias Sarmidin melalui kuasa hukum Yunita Panca Metrolina, S.Sos., dan Ayi Suhaya, S.H. Sidang perdana berlangsung Kamis (24/9/2026), tetapi majelis hakim menunda persidangan karena masih terdapat pihak yang disebut belum hadir.
Tim kuasa hukum penggugat menyatakan klaim kepemilikan mereka didasarkan pada sejumlah dokumen lama. Salah satu yang disoroti adalah Eigendom Persil Verponding Nomor 409. Selain itu, terdapat Ketetapan Pengadilan Agama Nomor 1 tertanggal 3 Januari 1932 yang menurut kuasa hukum menjadi bagian dari dokumen riwayat hak waris keluarga.
Menurut Yunita, tanah tersebut berkaitan dengan hak waris Mbok Mudjajanah atau Masnah. Hak tersebut kemudian disebut diteruskan kepada anak-anaknya. Kuasa hukum juga menunjuk surat keterangan waris yang dibuat Kepala Desa pada 23 Januari 2000 sebagai salah satu dokumen pendukung klaim ahli waris.
Dokumen yang disebut pihak penggugat antara lain:
- Eigendom Persil Verponding Nomor 409.
- Ketetapan Pengadilan Agama Nomor 1 Tahun 1932.
- Dokumen leges yang disebut berkaitan dengan waris.
- Surat keterangan waris tertanggal 23 Januari 2000.
- Dokumen terkait riwayat dan batas tanah.
Pihak penggugat menyatakan tanah tersebut tidak pernah dihibahkan maupun dijual kepada Pemerintah Desa Rejoso Lor. Mereka juga menyebut pernah berusaha meningkatkan status tanah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), tetapi mengaku mengalami kendala dalam prosesnya. Dari sinilah kemudian muncul persoalan mengenai dugaan penetapan atau pengakuan lahan sebagai TKD.

Serah Terima Jabatan Kepala Desa Wandapuro, Estafet Kepemimpinan Resmi Beralih kepada Wahyudi
Persoalan tersebut sebelumnya telah melalui mediasi di Balai Desa Rejoso Lor pada 14 Januari dan 11 Februari 2026. Namun, menurut kuasa hukum penggugat, mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan. Sengketa akhirnya berlanjut melalui gugatan PMH di Pengadilan Negeri Bangil.
Selain status kepemilikan, penggugat juga mempersoalkan kondisi fisik lahan. Mereka menyebut sebelumnya masih terdapat bekas bangunan, fondasi rumah, sumur, kamar mandi, serta pohon dan tanaman. Penebangan sejumlah tanaman di lokasi tersebut juga dipersoalkan dan dimasukkan dalam rangkaian dalil yang diajukan penggugat.
Ayi Suhaya menyoroti ketidakhadiran sejumlah pihak dalam sidang perdana. Tim penggugat berharap Kepala Desa Rejoso Lor sebagai pihak tergugat dapat hadir langsung. Mereka juga meminta kehadiran Camat Rejoso dan BPN Kabupaten Pasuruan untuk memberikan keterangan sesuai kewenangan masing-masing. Persoalan mengenai apakah Sekretaris Desa memiliki kewenangan mewakili kepala desa juga dipersoalkan oleh tim penggugat.
Kesimpulannya, Persil Verponding Nomor 409 menjadi salah satu dokumen yang akan diuji dalam sengketa tersebut, bukan bukti yang secara otomatis menyelesaikan perkara. Pengadilan masih harus memeriksa seluruh alat bukti, riwayat tanah, kedudukan para pihak, serta dasar administrasi yang berkaitan dengan klaim TKD. Keterangan pihak tergugat juga penting untuk memperoleh gambaran yang berimbang mengenai sengketa tersebut.
Wartawan: Rokhim
Editor : @redaksi



















