Seleksi Karangrejo Dipersoalkan, Ini Hasil Pemeriksaan Inspektorat

PASURUAN, pojokkasus.com — Penjaringan perangkat desa Karangrejo dipastikan Inspektorat Kabupaten Pasuruan telah berjalan sesuai prosedur Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 154 Tahun 2022 setelah tim kabupaten memeriksa seluruh tahapan, berkas administrasi, serta meminta keterangan pihak-pihak yang terlibat dalam proses seleksi di Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol.

Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah proses penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Karangrejo mendapat keberatan dari sejumlah peserta. Tim yang terdiri dari Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Bagian Hukum Kabupaten Pasuruan turun melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan tahapan yang telah dilaksanakan panitia seleksi. Perbup 154 Tahun 2022 sendiri merupakan regulasi Kabupaten Pasuruan yang mengatur pedoman perangkat desa.

Sejumlah pihak yang dimintai keterangan meliputi Camat Gempol, Kepala Desa Karangrejo, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), panitia seleksi, hingga pihak penguji. Pemeriksaan diarahkan untuk memastikan rangkaian proses sejak pembentukan panitia, pelaksanaan penjaringan, penyaringan peserta, hingga ujian berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Plt Inspektorat Kabupaten Pasuruan Dwi Anton Setiawan mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan persoalan yang membuat keseluruhan proses seleksi harus dinyatakan tidak sesuai aturan. Menurutnya, tahapan penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Karangrejo secara keseluruhan telah dilaksanakan panitia sesuai regulasi Perbup 154.

“Dari hasil pemeriksaan, secara keseluruhan tahapan proses penjaringan perangkat Desa Karangrejo sudah dilakukan oleh pihak panitia seleksi dan sudah sesuai dengan regulasi Perbup 154,” jelas Dwi Anton saat dikonfirmasi melalui selulernya, Jumat (25/9/2026).

Baca juga:

Karhutla Lereng Gunung Limas, Petugas Padamkan Api

Hasil pemeriksaan tersebut juga telah dilaporkan kepada Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo. Selain itu, tim kabupaten telah menyampaikan Surat Keputusan (SK) penetapan hasil seleksi panitia kepada Camat Gempol Hadi Mulyono untuk diteruskan kepada DPMD Kabupaten Pasuruan. Tahapan ini menjadi bagian dari proses administratif sebelum pengusulan resmi kepada bupati.

Rangkaian tindak lanjut hasil pemeriksaan:

  • Pemeriksaan dokumen seluruh tahapan seleksi.
  • Permintaan keterangan kepada pihak terkait.
  • Penyampaian hasil pemeriksaan kepada Bupati Pasuruan.
  • Penyampaian dokumen hasil seleksi kepada Camat Gempol.
  • Verifikasi akhir oleh DPMD.
  • Pengajuan kepada bupati untuk proses penerbitan SK pelantikan perangkat desa terpilih.

Dwi Anton menegaskan, keberatan dari peserta lain tetap harus dihormati. Menurut dia, keberatan merupakan bagian dari proses penyampaian aspirasi dan masukan terhadap pelaksanaan seleksi. Namun, berdasarkan pemeriksaan tim kabupaten, tahapan penjaringan di Desa Karangrejo dinilai telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kalaupun ada yang keberatan, juga harus kita hormati. Tapi kita pastikan tahapan penjaringan di sana sudah sesuai,” tegasnya.

Baca juga :

BLT-DD September Cair, 17 KK di Legok Terima Rp200 Ribu PASURUAN — BLT-DD

Keterangan senada disampaikan Kepala DPMD Kabupaten Pasuruan Eka Wara Brahespati. Ia menyebut pemeriksaan bersama tim terhadap berkas tahapan penjaringan perangkat Desa Karangrejo sejauh ini tidak menemukan kesalahan fatal yang dapat menggugurkan keseluruhan proses. “Tadi kami sudah melaporkan ke Bupati. Intinya pelaksanaan sudah sesuai dengan Perbup 154,” ujarnya.

Dengan hasil tersebut, proses seleksi kini memasuki tahapan administrasi lanjutan. Berkas hasil seleksi akan diverifikasi oleh DPMD sebelum diajukan secara resmi kepada Bupati Pasuruan untuk proses penerbitan SK bagi perangkat desa terpilih. Sementara itu, keberatan peserta tetap menjadi bagian dari dinamika proses yang perlu dihormati dan ditangani sesuai mekanisme yang tersedia. Sebelumnya, sejumlah peserta memang telah mempersoalkan proses seleksi dan membawa keberatan tersebut ke ruang publik.

Hasil pemeriksaan Inspektorat dan DPMD menjadi penjelasan resmi pemerintah daerah bahwa proses penjaringan perangkat Desa Karangrejo dinilai telah sesuai Perbup 154 Tahun 2022. Di sisi lain, keberatan peserta tetap perlu ditempatkan sebagai informasi yang harus dihormati, sehingga seluruh proses lanjutan berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. (D2Y/RED)

IMG-20260327-WA0038