PENGADILAN AGAMA bangil tolak GUGATAN pemohon, termohon menangkan perkara

PASURUAN — Gugatan cerai di PA Bangil dalam perkara Nomor 1914/Pdt.G/2026/PA.Bgl akhirnya memasuki babak akhir setelah majelis hakim Pengadilan Agama Bangil, Kabupaten Pasuruan, menjatuhkan putusan pada Kamis (25/9/2026). Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak termohon, permohonan yang diajukan Anas Mahfud bin Marja’i tersebut dinyatakan ditolak, sehingga pihak termohon, Sumiati binti Samiun, memperoleh hasil putusan yang menguntungkan posisinya dalam perkara tersebut.

Perkara tersebut merupakan perkara cerai talak yang diajukan Anas Mahfud bin Marja’i, warga Dusun Panderejo RT 002 RW 010, Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Dalam perkara itu, pemohon memberikan kuasa kepada Faizah S.H. berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 25 Juni 2026 yang kemudian terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Bangil dengan Nomor 589/Kuasa/6/2026/PA.Bgl pada 29 Juni 2026.

Perkara dengan nomor registrasi 1914/Pdt.G/2026/PA.Bgl tersebut telah menjalani rangkaian persidangan selama beberapa bulan. Persidangan dilakukan dengan sejumlah agenda pemeriksaan sebelum akhirnya majelis hakim masuk pada tahap putusan akhir. Kedua pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan dalil, jawaban, bukti maupun keterangan saksi di hadapan majelis hakim.

Dalam proses persidangan, pihak pemohon berupaya membuktikan dalil-dalil yang menjadi dasar pengajuan perkara. Sementara pihak termohon melalui tim kuasa hukum Yunita Panca Metrolina S.S., S.Sos., S.H. dan Eva Istiana S.H. menyampaikan bantahan serta bukti-bukti untuk mendukung posisi hukum termohon.

Berdasarkan keterangan pihak termohon, majelis hakim dalam pertimbangan putusannya menilai dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak cukup didukung fakta hukum dan bukti yang dapat menguatkan permohonan. Majelis kemudian mengambil keputusan berdasarkan keseluruhan fakta, bukti dan keterangan yang muncul selama proses persidangan.

Majelis hakim Pengadilan Agama Bangil membacakan putusan perkara cerai talak Nomor 1914/Pdt.G/2026/PA.Bgl, dengan pihak termohon dan kuasa hukum menghadiri persidangan.

Baca juga :

Seleksi Karangrejo Dipersoalkan, Ini Hasil Pemeriksaan Inspektorat

Beberapa poin penting perkara:

  • Nomor perkara: 1914/Pdt.G/2026/PA.Bgl.
  • Pengadilan: Pengadilan Agama Bangil.
  • Jenis perkara: cerai talak.
  • Pemohon: Anas Mahfud bin Marja’i.
  • Termohon: Sumiati binti Samiun.
  • Kuasa hukum pemohon: Faizah S.H.
  • Kuasa hukum termohon: Yunita Panca Metrolina dan Eva Istiana S.H.
  • Putusan: permohonan pemohon ditolak berdasarkan informasi pihak termohon.

Majelis hakim dalam pertimbangannya juga disebut mempertimbangkan bukti-bukti serta keterangan saksi yang dihadirkan selama persidangan. Pihak termohon menilai bukti autentik dan keterangan saksi yang mereka ajukan mampu menjelaskan bantahan terhadap dalil-dalil pemohon.

Atas putusan tersebut, pihak termohon Sumiati binti Samiun bersama kuasa hukumnya menyampaikan rasa syukur. Mereka juga mengapresiasi majelis hakim yang telah memeriksa perkara dan mengambil keputusan setelah melalui rangkaian proses persidangan.

Sementara itu, pihak pemohon disebut masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. Salah satu pilihan yang tersedia adalah menerima putusan tersebut atau menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam perkara perdata agama, pengajuan banding memiliki batas waktu sebagaimana diatur dalam hukum acara, sehingga para pihak perlu memperhatikan tenggat setelah putusan diberitahukan.

Dengan dibacakannya putusan tersebut, perkara yang telah bergulir selama beberapa bulan kini memasuki tahap setelah putusan. Namun, apabila pihak pemohon menggunakan upaya hukum banding dalam tenggat yang berlaku, perkara tersebut masih dapat berlanjut pada tingkat berikutnya. Karena itu, perkembangan selanjutnya tetap bergantung pada sikap hukum masing-masing pihak setelah menerima putusan majelis hakim.

Wartawan: ROKHIM 

Editor:@REDAKSI

IMG-20260327-WA0038